LIDIK.ID, JAKARTA – Banyak kasus yang dibicarakan oleh masyarakat secara langsung maupun media sosial. Selain membahas Covid-19 yang takkunjung reda di dunia maupun Tanah Air, perbincangan yang banyak dibahas oleh masyarakat adalah Habib Bahar bin Smith. Siapakah dia? Kejahatan apa yang dilakukan hingga ia kembali masuk ke dalam penjara?
Kali ini LIDIK.ID akan membahas kasus Habib Bahar bin Smith yang sedang ramai diperbincangkan oleh masyarakat.
Bahar bin Smith adalah seorang ulama dan pendakwah Indonesia asal Manado, Sulawesi Utara. Bahar merupakan pemimpin dan pendiri Majelis Pembela Rasulullah yang berkantor pusat di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Selain itu, dia juga merupakan pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kemang, Bogor.
Di Indonesia, Habib adalah gelar kehormatan yang disematkan bagi keturuan keluarga atau kerabat Nabi Muhammad yang umumnya datang dari Hadramaut (Yaman).
Secara harafiah, Habib dalam bahasa arab memilki arti orang yang dikasihi. Namun Habib Bahar bin Smith jelas bukan tipikal orang yang pengasih atau mengasihi orang lain. Sebab ia bisa dengan beringas memukuli anak muda yang kabarnya masih di bawah umur. Korbannya ada dua orang, salah satunya masih di bawah umur.
Itu mengapa Pada tanggal 9 Juli 2019 ia divonis 3 tahun penjara karena kasus penganiayaan tersebut. Bahkan video penganiayaan itu menjadi viral di media sosial. Hakim menyatakan terdakwa Bahar terbukti melakukan penganiayaan terhadap anak-anak. Bahar kemudian dieksekusi di LP Cibinong.
Kasus penganiayaan tersebut bukanlah satu-satunya kasus berat yang dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith. Pada 6 Desember 2018 ia ditetapkan menjadi tersangka ujaran kebencian oleh penyidik Polda Metro Jaya. Dalam sebuah ceramahnya, ia menyebut Presiden Jokowi banci, “Kalo kamu ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu”, katanya.
Namun kasus penghinaan politik tersebut masih diberi keringan oleh polisi, ia diperbolehkan keluar setelah 11 jam dalam masa pemeriksaan. Habib Bahar nyatanya masuk ke dalam penjara atas tindakan kekerasan yang tak ada sangkut pautnya sama sekali dengan politik.
Setelah terjadinya Covid-19 yang mewabah, pemerintah memutuskan untuk membebaskan narapidana 36.641 narapidana dibebaskan melalui program asimilasi sedangkan 2.181 narapidana lainnya dibebaskan lewat program integrasi.
Salah satunya adalah Habib Bahar bin Smith yang dibebaskan dalam program asimilasi pada 15 Mei 2020. Ia mendapat keringanan setelah berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir.
Ia juga Aktif mengikuti pembinaan dengan baik dan telah menjalani setengah masa pidananya.
Bahar telah membuat pernyataan yang dituangkan dalam beberapa surat pernyataan, bahwa tidak akan melakukan pelanggaran syarat umum maupun syarat khusus apabila diberikan asimilasi dan integrasi serta pernyataan alamat tinggal selama menjalani asimilasi.
“Bahwa didasarkan prinsip tidak diskriminasi dan pemenuhan hak narapidana untuk mendapatkan asimilasi serta hal tersebut di atas, yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk diberikan asimilasi di rumah sebagaimana diatur dalam ketentuan Permenkumhan Nomor 10 Tahun 2020 dengan diterbitkannya SK Asimilasi oleh Kepala Lapas Cibinong nomor W11.PAS.PAS 11.PK.01.04 -1473 tanggal 15 Mei 2020,” kata Reynhard.
Tepat pada 16 Mei 2020, Bahar bebas dari Lapas Gunung Sindur dan menjalani asimilasi di rumah dengan dijemput oleh keluarga dan pengacaranya. Ia dijemput pada sore hari.
Bahar disambut oleh ratusan santri tepat pada 16 Mei malam hari. Setelah itu Bahar berceramah di pondok pesantrennya. Isi ceramahnya, menurut pengacaranya, Azis Yanuar, antara lain menyebut pemerintah zalim, pemerintah mengorbankan rakyat kecil, dan menyerang kebijakan-kebijakan penguasa.
Bahar lalu dianggap mengumpulkan massa dan melakukan pidato yang bermuatan provokasi dan ujaran kebencian. Hal tersebut melanggar syarat asimilasi yang ditandatangani oleh Bahar.
Video penyambutan Habib Bahar diunggah oleh akun Youtube The Unique Idaroyani.
Setelah kejadian itu, 19 Mei 2020 siang hari sekitar pukul 14:00 WIB, Tim yang terdiri atas Tim Direktorat Kamtib Ditjen Pas, Kanwil Jawa Barat, Lapas Kelas II-A Cibinong, Bapas Bogor, dan anggota Kepolisian dari Satbrimobda Polda Jawa Barat, Resmob Polres Bogor, Sabhara Polres Bogor, tiba di kediaman Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith. Kalapas Kelas II-A Cibinong membacakan SK Pencabutan asimilasi dan selanjutnya Kasat Reskrim Bogor melakukan eksekusi narapidana atas nama Bahar dibawa ke Lapas Kelas II-A Gunung Sindur.
Bahar bin Smith tiba di Lapas Kelas II-A Gunung Sindur kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan, termasuk rapid test COVID-19, juga dilakukan penggeledahan badan dan barang dan ditempatkan di one man on cell (straf cell) di Blok A (Antasena) kamar 9.
Discussion about this post