LIDIK.ID , Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung menggelar rapat paripurna Pengambilan Sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) di Gedung Semergou, Pemerintahan Kota (Pemkot) Bandar Lampung. Rabu, (24/02).
Pengambilan sumpah PAW merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/110/B.01/HK/2021 tanggal 8 Februari 2021 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Wiyadi mengatakan, sesuai dengan ketentuan Pasal 198 ayat (6) UU Nomor 23 Tahun 2014, maka setelah DPRD menerima surat keputusan dari Gubernur Lampung, kita menindaklanjuti dengan pengucapan sumpah janji jabatan.
“Pengucapan sumpah janji ditujukan kepada Anggota Dewan yang sudah di SK kan oleh Gubernur Lampung untuk dilantik menjadi Anggota DPRD Kota Bandar Lampung,” kata Ketua DPRD Wiyadi.
Selain itu, Wiyadi menjelaskan, dalam
rapat paripurna pengambilan sumpah PAW tersebut, anggota DPRD Sudibio Putra dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ditunjuk untuk menggantikan Naldi S. Rinara.
Sudibio Putra.
“Seperti yang kita ketahui, bahwa saudara Naldi Rinara kemarin ikut kontestasi di Pilkada Pesawaran,” jelasnya.
Selanjutnya, Wiyadi menambahkan bahwa untuk saat ini ada 1 kursi DPRD yang kosong sudah terisi dan tinggal 2 kursi lagi yang belum terisi.
“Kita masih menunggu 2 lagi, yaitu pengganti saudara Pandu dan pengganti saudara Alm. Ahmad Riza. Setelah terbit SK Gubernur Lampung, segera laksanakan agenda pengucapan sumpah janji jabatan,” pungkasnya.
(AGT)
Discussion about this post