LIDIK.ID , Serang – Personel Dittahti dan Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Banten dengan menggunakan mobil khusus pengangkut tahanan telah melakukan Pengalihan tahanan titipan Kejaksaan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Banten ke Rutan kelas II Serang pada Jum’at ( 21/1?2022).
“Personel Dittahti telah mengalihkan tahanan titipan Kejaksaan Tinggi Polda Banten berjumlah 3 orang yaitu RP, RR dan AY, mereka akan melanjutkan masa tahananya di Rutan Kelas II Serang,” ujar Dirtahti Polda Banten AKBP Agus Rasyid.
“Proses pengalihan dilakukan dengan SOP membawa tahanan yg sangat ketat untuk menjaga agar tidak terjadi hal-hal yang diinginkan,” imbuh Agus Rasyid.
“Tujuan dari pengalihan ini adalah menjalankan proses hukum yang sedang berjalan dan mengurangi kapasitas jumlah tahanan yang ada di Rutan Polda Banten mengingat Kapasitasnya yang terbatas apalagi disaat masa pandemi seperti ini,” lanjut penjelasan Agus Rasyid.
Kegiatan ini berjalan dengan aman terkendali dan sesuai dengan protokol kesehatan.
(PRS)
Discussion about this post