LIDIK. ID, Palembang – Kasus Lelang jaminan Bank BNI Cabang Pangkal Pinang yang di duga bodong dan berpotensi tidak melakukan crosscheck keabsahan legalitas SHM dalam proses pengajuan kredit dan lelang jaminan terkesan tertutup. Rabu (09/02/22)
Saat dikonfirmasi bagaimana proses inisiasi awal kredit hingga timbul nya kelalaian mengenai keabsahan SHM nasabah yang mengajukan kredit, Brand Manager Bank BNI Cabang Pangkal Pinang, Mus Adral terkesan buang badan.
” Mohon izin bapak kalau hal ini yang menangani unit RMV Palembang ” Ujarnya
Saat team LIDIK.ID mencoba mengkonfirmasi kembali kepada Remedial Recovery (RR) Wilayah III Palembang, Laddy menyebutkan ada pihak lain yang berwenang memberikan informasi tersebut.
” Untuk informasi keluar, saya tidak berwenang menyampaikannya. Ada unit lain yg memiliki kewenangan tersebut ” Ujarnya saat dikonfirmasi melalui Whatsapp, Selasa (08/02)
Diketahui sebelumnya,BNI Kantor Wilayah Palembang diduga melakukan proses lelang jaminan bermasalah melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkal Pinang yang di selenggarakan pada 02 Agustus 2021.
Dari informasi yang berhasil di himpun, Bank BNI Cabang Pangkal Pinang melalui Remedial Recovery (RR) Wilayah 3 melakukan permohonan pengalihan HAK kepada Kepala Kantor BPN Bangka tengah untuk melakukan proses lelang jaminan dengan no SHM. 0005** An IN.
Berdasarkan KOP surat bertanda BPN Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nomor IP.02.02/376-19.04/XI/2021 Perihal penentuan batas tanah yang ditujukan kepada PT.BNI (Persero) Tbk RR Wialayah 03 menjelaskan bahwa terdapat tumpang tindih atau overlap dengan surat tanah yang diakui oleh saudara DZ yang berdasarkan :
- Surat Pelepasan Penguasaan Fisik Bidang Tanah dengan No. 593.0/1151.19******
- Surat Pelepasan Penguasaan Fisik Bidang Tanah dengan No. 593.0/160/19*****
- Surat Pelepasan Penguasaan Fisik Bidang Tanah dengan No.593.0/110/19***
- dan diperkuat berdasarkan keterangan Kepala Desa Pasir Garam dengan surat keterangan no.370/1019/***
Discussion about this post