Lidik.id, Jakarta – Mediasi gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ditunda hingga Senin (6/10/2025). Penundaan dilakukan karena Gibran tidak hadir dalam mediasi tahap pertama yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).
“Karena hari ini (Gibran) enggak hadir, maka mediator memutuskan untuk ditunda sampai prinsipal hadir, yaitu tergugat satu (Gibran) dan tergugat dua (KPU),” ujar penggugat, Subhan Palal, usai mengikuti proses mediasi.
Menurut Subhan, kehadiran prinsipal dalam proses mediasi merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016. Namun, pada mediasi perdana ini baik Gibran maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
Sejak awal sidang, Gibran tidak pernah hadir langsung dan hanya menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya.
Dalam gugatan perdata tersebut, Subhan menilai Gibran dan KPU melakukan perbuatan melawan hukum karena terdapat syarat pendaftaran calon wakil presiden yang disebut tidak terpenuhi. Ia meminta majelis hakim menyatakan status Gibran sebagai wakil presiden tidak sah.
Selain itu, Subhan menuntut Gibran dan KPU membayar ganti rugi sebesar Rp125 triliun yang disetorkan ke kas negara, serta Rp10 juta kepada dirinya.
“Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia,” bunyi petitum gugatan tersebut.
Discussion about this post