Lidik.id, Kolaka, Sulawesi Tenggara – Keluarga korban MZA (10), bocah perempuan yang tewas digorok di Kolaka Timur, mengamuk di Pengadilan Negeri (PN) Kolaka. Mereka tidak terima pelaku berinisial RH (18) hanya dituntut 7 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Kerabat korban, Andi Arjan, mengatakan kemarahan keluarga pecah usai sidang tuntutan di PN Kolaka, Selasa (30/9/2025). Menurutnya, hukuman yang dituntut jaksa tidak sebanding dengan perbuatan pelaku.
“Jaksa hanya menuntut pelaku 7,5 tahun saja dengan alasan usia pelaku saat melakukan pembunuhan kurang 25 hari genap 18 tahun,” kata Arjan kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).
Arjan menegaskan keluarga menuntut pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Kalaupun dianggap anak, minimal 10 tahun. Ini anak orang digorok, tapi hukumannya hanya 7 tahun. Di mana keadilan?” ujarnya.
Ia juga khawatir vonis hakim bisa lebih rendah dari tuntutan, apalagi pelaku berpotensi mendapat remisi saat menjalani hukuman.
“Kalau sudah rendah tuntutannya, hakim bisa saja vonis lebih rendah. Bisa-bisa hanya 3 tahun dia jalani, sementara kami kehilangan selamanya,” ucapnya.
Dalam rekaman video yang beredar, ayah dan ibu korban terlihat berteriak serta menangis di depan ruang sidang PN Kolaka. Sejumlah keluarga lain juga meluapkan kemarahan.
“Orang tua mana yang mampu terima,” kata ayah korban, Baharuddin.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kolaka, Bustanil Arifin, saat dimintai konfirmasi menyatakan pihaknya masih menyiapkan rilis resmi terkait tuntutan terhadap pelaku. “Kami sementara susun rilisnya, nanti kami teruskan,” ujarnya.
Kasus ini berawal saat korban diserang pelaku RH di Desa Wundubite, Kecamatan Polipolia, Kolaka Timur, Jumat (5/9/2025) pagi. MZA yang sedang berjalan bersama adiknya menuju tempat mengaji dicegat pelaku, lalu dikejar hingga ke area perkebunan.
Adik korban berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan warga. Namun, MZA ditemukan bersimbah darah dengan luka gorok di leher. Korban sempat mendapat perawatan, tetapi nyawanya tidak tertolong.
Polisi menyebut aksi pelaku diduga dipicu dendam lantaran sering diejek oleh korban. “Tersangka ini diduga sakit hati dengan perkataan korban,” kata Kasi Humas Polres Kolaka Timur, Iptu Irwan Pansha.
Discussion about this post