Lidik.id, JAKARTA – Sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
“Benar sudah dijadwalkan sidang pertama permohonan praperadilan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL atas nama Nadiem Anwar Makarim,” kata Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten, saat dikonfirmasi.
Sidang dijadwalkan berlangsung di ruang utama PN Jaksel pada pukul 13.00 WIB. Kejaksaan Agung RI (Kejagung) sebagai pihak tergugat memastikan siap menghadapi sidang.
“InsyaAllah siap hadir,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Kamis (2/10).
Anang menegaskan, proses penyidikan terhadap kasus tersebut dilakukan sesuai prosedur. Menurutnya, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) telah disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“SPDP sudah diberikan. Selama ini SPDP kan kewajibannya kepada penuntut umum, kepada KPK juga sudah,” jelasnya.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, permohonan praperadilan Nadiem teregister dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Pihak tergugat dalam praperadilan ini adalah Kejaksaan Agung RI cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Discussion about this post