Sabtu, 4 Oktober 2025
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
No Result
View All Result
LIDIK ID
  • Home
  • ePaper
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
Beranda Nasional

Kementerian HAM Luncurkan Aplikasi PRISMA untuk Cegah Pelanggaran HAM di Dunia Usaha

4 Oktober 2025
Kementerian HAM Luncurkan Aplikasi PRISMA untuk Cegah Pelanggaran HAM di Dunia Usaha
140
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

LIDIK.ID,Jakarta – Kementerian Hak Asasi Manusia meluncurkan aplikasi PRISMA (Penilaian Risiko Bisnis dan Hak Asasi Manusia) sebagai sistem penilaian mandiri berbasis digital untuk membantu pelaku usaha menilai dan memetakan potensi risiko pelanggaran HAM dalam kegiatan bisnis mereka. Sabtu, (04/10/2025).

Menteri HAM Natalius Pigai menjelaskan, PRISMA merupakan inovasi strategis pemerintah untuk memastikan kegiatan ekonomi nasional berjalan sejalan dengan prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Baca Lainnya

Bupati Lampung Selatan Apresiasi Program ESG PT Hakaaston Ruas Tol Bakter

Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Digelar di PN Jaksel Hari Ini

“PRISMA dirancang untuk membantu pelaku usaha memahami, mengidentifikasi, dan mengelola risiko HAM secara sistematis dan terukur,” kata Pigai.

Ia menegaskan, keterlibatan dunia usaha menjadi kunci dalam membangun ekosistem ekonomi yang berkelanjutan dan bertanggung jawab secara sosial.

“Pendekatan ini tidak hanya mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, tetapi juga memperkuat reputasi Indonesia dalam tatanan bisnis global yang menghormati hak asasi manusia,” ujarnya.

Aplikasi PRISMA dikembangkan selaras dengan United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) — panduan global yang menjadi standar dalam memastikan kegiatan usaha tidak menimbulkan dampak negatif terhadap HAM.

Tiga pilar utama UNGPs, yakni to protect (negara wajib melindungi HAM dari dampak negatif aktivitas bisnis), to respect (pelaku usaha wajib menghormati HAM dalam setiap kegiatan), dan to remedy (masyarakat berhak atas pemulihan jika terjadi pelanggaran), menjadi fondasi utama pengembangan sistem ini.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian HAM telah menerbitkan Surat Edaran Menteri HAM Nomor M.HA-01.HA.03.02 Tahun 2025 tentang Penilaian Kepatuhan Bisnis dan HAM bagi Pelaku Usaha, sebagai bagian dari strategi nasional mendorong praktik bisnis yang bertanggung jawab.

“Surat edaran ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat praktik bisnis yang menghormati hak asasi manusia di Indonesia,” ujar Pigai.

Kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan amanat Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024, yang menugaskan Kementerian HAM memimpin koordinasi penyelenggaraan urusan HAM, termasuk dalam sektor ekonomi.

Peluncuran PRISMA juga merupakan hasil dari Proyek Perubahan Diklat PKN Tk.II Angkatan XIV Tahun 2025 yang dirancang oleh Kepala Biro Umum, Protokol, dan Humas Kementerian HAM, Pungka M. Sinaga.

Proyek ini menjadi strategi penguatan sistem penilaian kepatuhan HAM bagi pelaku usaha dengan beberapa langkah utama: penyusunan dasar regulasi yang mengikat, pelaksanaan pendampingan teknis, serta monitoring dan evaluasi berkala terhadap penerapan penilaian risiko HAM di sektor bisnis.***

(TRS).

Post sebelumnya

Bupati Lampung Selatan Apresiasi Program ESG PT Hakaaston Ruas Tol Bakter

BeritaTerkait

Bupati Lampung Selatan Apresiasi Program ESG PT Hakaaston Ruas Tol Bakter

Bupati Lampung Selatan Apresiasi Program ESG PT Hakaaston Ruas Tol Bakter

3 Oktober 2025
223
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Digelar di PN Jaksel Hari Ini

3 Oktober 2025
301
Anggota Polres Mamberamo Tengah Tewas dalam Kecelakaan Beruntun di Wamena

Anggota Polres Mamberamo Tengah Tewas dalam Kecelakaan Beruntun di Wamena

3 Oktober 2025
308
Polda Metro Jaya Tangkap Pria Diduga Hacker ‘Bjorka’ Peretas 4,9 Juta Data Nasabah Bank

Polda Metro Jaya Tangkap Pria Diduga Hacker ‘Bjorka’ Peretas 4,9 Juta Data Nasabah Bank

3 Oktober 2025
302

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

Terpopuler

  • Viral, Suami di Konawe Serahkan Istri ke Pria Selingkuhan Lewat Adat Tolaki

    Viral, Suami di Konawe Serahkan Istri ke Pria Selingkuhan Lewat Adat Tolaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Kalbar Tetapkan Kreator Konten Rizky Kabah Tersangka Dugaan Penghinaan Suku Dayak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lucinta Luna Umumkan Pacar Baru, Kenji Hans, Model Berbakat Asal Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota Polres Mamberamo Tengah Tewas dalam Kecelakaan Beruntun di Wamena

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keluarga Korban Bocah MZA Tewas Digorok Ngamuk di PN Kolaka, Tuntutan Jaksa Dinilai Terlalu Ringan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

REGIONAL
LIDIK LAMPUNG LIDIK SUMSEL
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
    • LIDIK LAMPUNG
  • Lampung
  • Viral

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia