Kamis, 30 Oktober 2025
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
No Result
View All Result
LIDIK ID
  • Home
  • ePaper
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
Beranda Nasional

Kejati Bengkulu Tetapkan Pengacara sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Lahan Tol

29 Oktober 2025
Kejati Bengkulu Tetapkan Pengacara sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Lahan Tol
229
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

LIDIK.ID, Bengkulu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Tol Bengkulu–Taba Penanjung di Kabupaten Bengkulu Tengah. Rabu, (29/10/2025).

Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, mengatakan bahwa tersangka baru berinisial H, seorang pihak swasta yang juga berprofesi sebagai advokat di Bengkulu.

Baca Lainnya

KAI Hentikan Jalur Memutar, Operasional KA di Semarang Kembali Normal Bertahap

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Dermaga Sabang ke Pertamina Senilai Rp27,6 Miliar

“Penetapan tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani serangkaian pemeriksaan sejak Selasa siang di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu,” ujar Danang.

Menurutnya, H diduga menerima aliran dana dari sembilan warga terdampak pembangunan (WTP) proyek tol dengan total nilai mencapai sekitar Rp15 miliar.

“Dari sembilan warga terdampak tersebut, terdapat aliran dana yang masuk ke tersangka. Untuk jumlah pasti dan peran lainnya masih terus kami dalami,” jelasnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kejati Bengkulu langsung melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor PRINT-1693/L.7/Fd.2/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025.

Tersangka H akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Malabero Kelas IIB Kota Bengkulu, terhitung sejak 28 Oktober hingga 16 November 2025.

“Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” tegas Danang.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah lebih dahulu menetapkan dua orang tersangka dalam kasus yang sama, yakni Hazairin Masrie selaku mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah dan Ahadiya Seftiana selaku Kepala Bidang Pengukuran BPN setempat.

Keduanya diduga bertanggung jawab atas terjadinya penyimpangan dalam proses perhitungan ganti rugi tanam tumbuh lahan proyek tol pada tahun 2019–2020, yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp4 miliar.

Danang menegaskan bahwa Kejati Bengkulu akan terus berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.

“Penegakan hukum kami lakukan secara berkeadilan dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat, akan dimintai pertanggungjawaban,” pungkasnya.***

(TRS).

Post sebelumnya

Oknum PNS di Batam Terlibat Peredaran Liquid Vape Mengandung Narkoba

Post selanjutnya

KPK Ingatkan Pemprov DKI Susun Perencanaan Matang Pemulihan Lahan Eks RS Sumber Waras

BeritaTerkait

KAI Hentikan Jalur Memutar, Operasional KA di Semarang Kembali Normal Bertahap

KAI Hentikan Jalur Memutar, Operasional KA di Semarang Kembali Normal Bertahap

30 Oktober 2025
221
KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Dermaga Sabang ke Pertamina Senilai Rp27,6 Miliar

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Dermaga Sabang ke Pertamina Senilai Rp27,6 Miliar

30 Oktober 2025
142
KPK Sebut Kasus Korupsi Dinas PUPR OKU Mirip dengan Dana Hibah Jawa Timur

KPK Sebut Kasus Korupsi Dinas PUPR OKU Mirip dengan Dana Hibah Jawa Timur

30 Oktober 2025
160
Menko Yusril Terima Gelar Adat Datok Seri Indra Nara Wangsa di Negeri Bunda Tanah Melayu

Menko Yusril Terima Gelar Adat Datok Seri Indra Nara Wangsa di Negeri Bunda Tanah Melayu

30 Oktober 2025
157

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

Terpopuler

  • Pengacara Ditembak di Tanah Abang, Polisi Tangkap Pelaku Diduga Akibat Sengketa Lahan

    Pengacara Ditembak di Tanah Abang, Polisi Tangkap Pelaku Diduga Akibat Sengketa Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polwan Beri Hormat Naik Motor Kepada Jokowi-Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota DPR Nilai Pembakaran Mahkota Cenderawasih Langgar Aturan dan Lukai Nilai Budaya Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Niken Anjani Ungkap Perjuangan Emosional Saat Perankan Korban Perundungan di Film Shutter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HOAK: Kaesang Diminta Jadi Presiden oleh Ojol, Buruh, dan Pedagang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

REGIONAL
LIDIK LAMPUNG LIDIK SUMSEL
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
    • LIDIK LAMPUNG
  • Lampung
  • Viral

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia