Selasa, 18 November 2025
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
No Result
View All Result
LIDIK ID
  • Home
  • ePaper
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
Beranda Nasional

Guru SMP di Trenggalek Dianiaya Kakak Murid Gara-Gara Tegur Soal HP, Pelaku Ditangkap Polisi

8 November 2025
Guru SMP di Trenggalek Dianiaya Kakak Murid Gara-Gara Tegur Soal HP, Pelaku Ditangkap Polisi
313
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

Lidik.id, TRENGGALEK — Seorang guru SMP di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh kakak salah satu muridnya. Insiden ini dipicu teguran sang guru kepada siswi yang kedapatan bermain handphone saat jam pelajaran berlangsung.

 

Baca Lainnya

Polresta Bogor Gagalkan Pengiriman Tembakau Sintetis Antarprovinsi, Residivis Ditangkap di Bus Menuju Yogyakarta

BPJPH: Ekosistem Halal Tangguh Jadi Kunci Indonesia Kuasai Rantai Pasok Halal Dunia

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku berinisial AK (27), warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak. Kasus ini sebelumnya viral di media sosial dan menuai kecaman warganet.

 

“Peristiwa ini terjadi pada 31 Oktober 2025 lalu. Berawal ketika korban, guru kesenian di salah satu SMP, menegur siswi yang bermain handphone di dalam kelas,” ujar AKBP Ridwan dalam konferensi pers di Mapolres Trenggalek, Jumat (7/11/2025).

 

Tidak terima adiknya ditegur, pelaku mendatangi rumah korban ketika sang guru pulang untuk salat Jumat. Tanpa banyak bicara, AK langsung melancarkan tindakan kekerasan terhadap korban.

 

“Pelaku mendatangi rumah korban dan langsung melakukan penganiayaan,” kata Ridwan.

 

Aksi tersebut tersebar luas di media sosial dan mengundang kecaman publik. Banyak pihak menilai tindakan pelaku tidak menghormati profesi guru, serta menilai alasan pemukulan sangat tidak dapat dibenarkan.

 

Polisi bertindak cepat dengan mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti di lapangan. Hasil penyidikan menetapkan AK sebagai tersangka.

 

“Barang bukti yang kami amankan antara lain kemeja lengan pendek, sarung, celana panjang, dan handphone yang digunakan saat kejadian,” jelas Ridwan.

 

Atas perbuatannya, AK dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, korban dikabarkan masih menjalani perawatan medis akibat luka yang dideritanya. Pihak sekolah dan dinas pendidikan setempat juga disebut tengah melakukan pendampingan kepada korban.

Post sebelumnya

Kemenkumham Pastikan Negara Hadir Pulihkan Korban Ledakan di SMAN 72 Jakarta

Post selanjutnya

Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi FK UGJ di RSUD Waled Viral, IKA-UGJ Minta Polisi Usut Tuntas

BeritaTerkait

Polresta Bogor Gagalkan Pengiriman Tembakau Sintetis Antarprovinsi, Residivis Ditangkap di Bus Menuju Yogyakarta

Polresta Bogor Gagalkan Pengiriman Tembakau Sintetis Antarprovinsi, Residivis Ditangkap di Bus Menuju Yogyakarta

18 November 2025
133
BPJPH: Ekosistem Halal Tangguh Jadi Kunci Indonesia Kuasai Rantai Pasok Halal Dunia

BPJPH: Ekosistem Halal Tangguh Jadi Kunci Indonesia Kuasai Rantai Pasok Halal Dunia

18 November 2025
128
Polri Tegaskan Penugasan Personel di K/L Sudah Sesuai Aturan Resmi

Polri Tegaskan Penugasan Personel di K/L Sudah Sesuai Aturan Resmi

18 November 2025
158
Menko Yusril: Jepang Jadi Mitra Strategis Penguatan Tata Kelola Hukum Indonesia

Menko Yusril: Jepang Jadi Mitra Strategis Penguatan Tata Kelola Hukum Indonesia

18 November 2025
142

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

Terpopuler

  • Paguyuban Lender DSI Desak Pertanggungjawaban atas Krisis Gagal Bayar Rp815,2 Miliar

    Paguyuban Lender DSI Desak Pertanggungjawaban atas Krisis Gagal Bayar Rp815,2 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Diseret dalam Analogi, Lucinta Luna Semprot Pengacara Roy Suryo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi FK UGJ di RSUD Waled Viral, IKA-UGJ Minta Polisi Usut Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelaku Utama Penculikan Bilqis di Makassar Ternyata Pernah Jual Tiga Anak Kandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Kasus Langka ‘Rahim Copot’ yang Diungkap dr Gia, POGI Jelaskan Potensi Komplikasi Fatal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

REGIONAL
LIDIK LAMPUNG LIDIK SUMSEL
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
    • LIDIK LAMPUNG
  • Lampung
  • Viral

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia