Selasa, 18 November 2025
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
No Result
View All Result
LIDIK ID
  • Home
  • ePaper
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
Beranda Gaya Hidup

Pihak Ashanty Belum Beri Instruksi Perdamaian, Upaya Ayu Chairun Nurisa Terancam Buntu

14 November 2025
Pihak Ashanty Belum Beri Instruksi Perdamaian, Upaya Ayu Chairun Nurisa Terancam Buntu
327
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

Lidik.id, Jakarta – Keinginan mantan karyawan Ashanty, Ayu Chairun Nurisa, untuk berdamai tampaknya belum mendapat respons positif dari pihak keluarga Anang Hermansyah. Meski kuasa hukum Ayu menyatakan kliennya siap mencabut gugatan perdata Rp100 miliar, kubu Ashanty menegaskan belum ada instruksi untuk menempuh jalur damai.

 

Baca Lainnya

Gisel Rayakan Ulang Tahun ke-35, Dapat Ucapan Manis dari Cinta Brian

Pelaku Utama Penculikan Bilqis di Makassar Ternyata Pernah Jual Tiga Anak Kandung

Kuasa hukum Ayu, Stifan Heriyanto, sebelumnya mengatakan bahwa Ayu membuka peluang penyelesaian perkara secara kekeluargaan. Ayu bahkan siap mencabut laporannya apabila kedua belah pihak mencapai kesepakatan.

 

Namun pihak Ashanty melalui kuasa hukumnya, Manggatta Toding Allo, menyampaikan sikap berbeda. Ia menegaskan tidak ada arahan dari Ashanty untuk mencabut laporan terhadap mantan karyawannya itu.

 

“Sulit mencabut laporan yang sudah membuat Ibu Ayu ditahan. Untuk saat ini tidak ada instruksi untuk berdamai,” kata kuasa hukum Ashanty lainnya, Atta, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis (13/11/2025).

 

Atta juga menyindir langkah Ayu yang sebelumnya mengajukan gugatan perdata Rp100 miliar terhadap Ashanty. Menurutnya, jika ingin berdamai, langkah itu seharusnya dilakukan sejak awal.

 

“Kalau mau damai datang ngobrol, tapi jangan bikin laporan-laporan yang tidak penting. Ini sudah banyak merugikan klien kami,” ucap Atta.

 

Kasus Penggelapan dan Pemalsuan Dokumen

Ayu Chairun Nurisa telah ditahan di Polres Tangerang Selatan atas dugaan penggelapan dana dan pemalsuan dokumen. Ashanty melaporkan mantan karyawannya itu atas lima perkara: tiga laporan di Polda Metro Jaya, satu di Polres Tangerang Selatan, dan satu laporan etik ke organisasi advokat.

 

Kuasa hukum Ashanty, Manggatta Toding Allo, mengapresiasi langkah kepolisian yang menahan Ayu. Menurutnya, syarat subjektif dan objektif penahanan sudah terpenuhi.

 

“Dari awal kami sangat yakin laporan ini cukup matang. Buktinya sudah sangat terang, bahkan di media Bu Ayu mengakui dengan kemasan kekhilafan,” ujar Mangatta.

 

Ia menambahkan, Ashanty telah meminta tim hukum untuk fokus mengawal laporan-laporan lain yang kini diproses di Polda Metro Jaya.

 

Ayu Sempat Tuduh Anang Ambil Uang Perusahaan

Masalah ini bermula ketika Ashanty menemukan adanya kejanggalan pada laporan keuangan. Ayu, yang bekerja di bagian keuangan, sempat menuduh Anang Hermansyah sebagai pihak yang mengambil dana perusahaan.

 

“Beliau menuduh suami saya yang mengambil uang tersebut,” ujar Ashanty. Ia mengaku sempat curiga karena tanda tangan Anang tercantum dalam dokumen terkait.

 

Namun kecurigaan itu sirna setelah tim manajemen menemukan dugaan kuat bahwa Ayu adalah pihak yang mengambil dana tersebut.

 

“Mas Aris telepon, ‘Bun, sudah ketahuan pelakunya. Untungnya Bunda nggak ngamuk ke Bapak’,” ucap Ashanty.

 

Bantahan Atas Tuduhan Perampasan Aset

Kuasa hukum lainnya, Indra Tarigan, membantah tuduhan Ayu bahwa Ashanty telah merampas handphone dan laptop miliknya.

 

“Kita tidak pernah mengambil secara paksa handphone dan laptop,” kata Indra. Ia menyebut tudingan Ayu sebagai upaya memutarbalikkan fakta.

 

Menurut Indra, barang-barang tersebut diserahkan Ayu secara sukarela sebagai jaminan pelunasan dana perusahaan yang diduga telah disalahgunakan.

 

Pertemuan Direncanakan, Titik Damai Masih Abu-Abu

Pihak Ayu sebelumnya meminta waktu untuk bertemu dengan kuasa hukum Ashanty pada Jumat (14/11/2025) untuk membahas peluang perdamaian. Namun dengan belum adanya restu dari Ashanty, peluang damai dinilai masih sulit terwujud.

 

Atta menegaskan, meski Ashanty telah memaafkan secara pribadi, proses hukum pidana tetap harus berjalan.

 

“Pidana adalah ranah ketertiban umum. Pengembalian uang bisa masuk ranah perdata, tetapi proses pidana tetap bergulir,” katanya.

Post sebelumnya

Ammar Zoni Sampaikan Permintaan Menikah saat Sidang Eksepsi Kasus Narkotika

Post selanjutnya

Tasya Farasya Pilih Bungkam Usai Resmi Cerai dari Ahmad Assegaf

BeritaTerkait

Gisel Rayakan Ulang Tahun ke-35, Dapat Ucapan Manis dari Cinta Brian

Gisel Rayakan Ulang Tahun ke-35, Dapat Ucapan Manis dari Cinta Brian

17 November 2025
302
Pelaku Utama Penculikan Bilqis di Makassar Ternyata Pernah Jual Tiga Anak Kandung

Pelaku Utama Penculikan Bilqis di Makassar Ternyata Pernah Jual Tiga Anak Kandung

17 November 2025
304
Nama Diseret dalam Analogi, Lucinta Luna Semprot Pengacara Roy Suryo

Nama Diseret dalam Analogi, Lucinta Luna Semprot Pengacara Roy Suryo

17 November 2025
305
Helwa Bachmid Mengaku Ditelantarkan, Istri Sah Habib Bahar Balik Serang dengan Bukti Transfer

Helwa Bachmid Mengaku Ditelantarkan, Istri Sah Habib Bahar Balik Serang dengan Bukti Transfer

17 November 2025
300

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

Terpopuler

  • Paguyuban Lender DSI Desak Pertanggungjawaban atas Krisis Gagal Bayar Rp815,2 Miliar

    Paguyuban Lender DSI Desak Pertanggungjawaban atas Krisis Gagal Bayar Rp815,2 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi FK UGJ di RSUD Waled Viral, IKA-UGJ Minta Polisi Usut Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Diseret dalam Analogi, Lucinta Luna Semprot Pengacara Roy Suryo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Kasus Langka ‘Rahim Copot’ yang Diungkap dr Gia, POGI Jelaskan Potensi Komplikasi Fatal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelaku Utama Penculikan Bilqis di Makassar Ternyata Pernah Jual Tiga Anak Kandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

REGIONAL
LIDIK LAMPUNG LIDIK SUMSEL
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
    • LIDIK LAMPUNG
  • Lampung
  • Viral

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia