Lidik.id, Makassar — Polisi mengungkap sejumlah fakta baru terkait kasus penculikan Bilqis Ramadhani (4), balita asal Makassar yang sempat hilang selama enam hari sebelum ditemukan di kawasan Tabir Selatan, Merangin, Jambi, Minggu (9/11/2025). Salah satu temuan mengejutkan adalah rekam jejak pelaku utama, Sri Yuliana (30), yang pernah menjual tiga anak kandungnya sendiri.
Sri Yuliana ditangkap berdasarkan rekaman CCTV viral yang merekam dirinya menggandeng Bilqis di kawasan Taman Pakui Sayang, Makassar, pada Minggu (2/11/2025). Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, masing-masing NH (29), Mery Ana alias MA (42), dan Ade Friyanto Syaputera (36).
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, penculikan terjadi saat Bilqis bermain di Taman Pakui Sayang saat ayahnya, Dwi Nurmas (34), sedang berolahraga. Sri Yuliana membawa korban ke indekosnya di Jalan Abu Bakar Lambogo, lalu menawarkan anak tersebut untuk dijual melalui akun Facebook bernama Hiromani Rahim Bismillah.
Penawaran itu disambut NH, seorang perempuan asal Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah. NH terbang dari Jakarta ke Makassar dan membeli Bilqis seharga Rp3 juta. Setelah itu, ia membawa Bilqis ke Jambi untuk dijual kembali kepada pasangan AS (36) dan MA (42) dengan harga Rp30 juta.
AS dan MA kemudian menjual Bilqis kepada kelompok Suku Anak Dalam dengan harga Rp80 juta. Polisi menemukan Bilqis di kawasan hutan yang dihuni komunitas tersebut pada Sabtu (8/11/2025).
Menurut pengakuan AS dan MA, mereka telah memperjualbelikan sembilan bayi dan satu anak melalui TikTok dan WhatsApp.
Pelaku Utama Pernah Jual Tiga Anaknya
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengungkap bahwa Sri Yuliana sebelumnya pernah menyerahkan tiga anak kandungnya kepada orang tak dikenal dengan modus adopsi berbayar pada 2022–2023.
“Transaksi dilakukan di Makassar. Tersangka hanya menerima uang Rp300.000. Saat ini dua anak lainnya, FB dan FS, masih berada di rumah aman,” ujarnya.
Sri Yuliana memiliki lima anak hasil pernikahan dengan mantan suaminya, DO, pada 2016.
Empat Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, yakni:
- Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
- Pasal 2 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk empat ponsel, satu kartu ATM BRI, serta uang tunai Rp1,8 juta.
Motif Penjualan untuk Ekonomi
Djuhandhani menegaskan bahwa motif para pelaku menjual Bilqis adalah faktor ekonomi. “Pelaku menjual anak karena alasan ekonomi dan membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup,” ujarnya.
Kasus ini masih dalam pendalaman polisi, termasuk jaringan perdagangan anak yang melibatkan para tersangka.







Discussion about this post