Lidik.id, Jakarta – Lintang Fajar, adik dari artis Nikita Mirzani, menyampaikan kekecewaannya atas hasil sidang vonis kakaknya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (28/10/2025). Dalam putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan kepada Nikita Mirzani.
Lintang mengaku menghormati keputusan majelis hakim, namun berharap hasil yang lebih baik akan diperoleh dalam sidang banding mendatang.
“Hasil keputusannya itu yang terbaik yang bisa hakim kasih. Yang penting nanti minggu depan masih ada banding lagi. Jadi, masih bisa keluar,” ujar Lintang kepada awak media.
Meski demikian, Lintang tidak menutupi rasa kecewanya terhadap vonis tersebut. Ia berharap hasil sidang banding bisa memberikan keadilan yang lebih baik bagi kakaknya.
“Ya, kecewa sih. Harusnya bisa lebih baik lagi hasilnya,” ucapnya.
Lintang menegaskan bahwa pihak keluarga akan berperan aktif dalam proses banding yang akan ditempuh oleh tim kuasa hukum Nikita Mirzani.
“Kalau keluarga pasti ada kontribusinya buat banding nanti,” tuturnya.
Ia juga menyoroti adanya kejanggalan dalam hasil vonis, terutama terkait dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dinyatakan tidak terbukti oleh majelis hakim.
“Yang pengen bebas dong pasti. Betul, kan itu agak rancu ya, (Nikita tak terbukti pencucian uang), kok jadi hilang ya,” kata Lintang.
Lintang berharap majelis hakim dalam sidang banding nanti dapat memberikan keputusan yang lebih adil dan meringankan bagi sang kakak.
“Semoga minggu depan hakim bisa memberi yang lebih baik lagi. Dan tim kuasa hukum kakak bisa berusaha semaksimal mungkin agar hasilnya sesuai dengan harapan kita semua,” ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Kairul Saleh menyatakan bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys. Namun, Nikita dibebaskan dari dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Vonis tersebut diketahui jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman kumulatif 11 tahun penjara bagi Nikita Mirzani.







Discussion about this post