Lidik.id, Jakarta – Ketua Umum Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Pepabri), Jenderal (Purn) TNI Agum Gumelar, menegaskan bahwa kenaikan pangkat Letkol Inf Teddy Indra Wijaya merupakan kewenangan penuh Presiden Prabowo Subianto. Hal itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR pada Senin, 10 Maret 2025.
Agum Gumelar menjelaskan bahwa Pepabri tidak bisa mengintervensi keputusan presiden terkait kenaikan pangkat dari Mayor ke Letnan Kolonel dalam waktu dua tahun yang diterima Teddy Indra Wijaya. “Kasus Pak Teddy itu kewenangan ada di presiden. Kita enggak bisa Pepabri lantas ‘Pak, jangan pak’, tidak juga, tidak begitu,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa Presiden sebagai Panglima Tertinggi memiliki hak diskresi dalam hal ini.
Diskresi presiden adalah kewenangan yang memungkinkan kepala negara mengambil keputusan atau tindakan atas inisiatif sendiri untuk menyelesaikan masalah konkret dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Di sisi lain, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto meminta revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk mengatur bahwa prajurit TNI yang ditugaskan di kementerian atau lembaga lain harus lebih dulu pensiun dini.
“Presiden Republik Indonesia selaku Panglima Tertinggi telah memberikan petunjuk kepada Menteri Pertahanan untuk para prajurit TNI yang akan ditugaskan di kementerian dan lembaga itu harus pensiun, yang kita sebut pensiun dini,” kata Sjafrie pada Selasa, 11 Maret 2025.
Ia menambahkan bahwa prajurit yang sudah pensiun tetap harus memenuhi standar kapabilitas dan loyalitas kepada negara untuk bisa ditempatkan di instansi pemerintahan.
Meski demikian, pemerintah juga mengusulkan agar prajurit aktif bisa menempati jabatan di 15 kementerian/lembaga tertentu melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI. Berikut daftar instansi yang diusulkan dapat diisi oleh prajurit aktif:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Kementerian Pertahanan
3. Sekretariat Militer Presiden
4. Badan Intelijen Negara (BIN)
5. Badan Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
8. Badan SAR Nasional
9. Badan Narkotika Nasional (BNN)
10. Kementerian Kelautan dan Perikanan
11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
13. Badan Keamanan Laut
14. Kejaksaan Agung
15. Mahkamah Agung
Sejalan dengan kebijakan ini, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto menegaskan bahwa prajurit TNI aktif yang menjabat di instansi sipil harus segera pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif.
“Jadi, prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian/lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif sesuai dengan Pasal 47,” kata Agus di PTIK, Jakarta Selatan.
Pasal 47 ayat (2) UU TNI mengatur bahwa anggota TNI yang menduduki jabatan sipil harus pensiun atau keluar dari dinas militer. Namun, Agus tidak menyebut secara rinci siapa saja prajurit aktif yang harus menjalankan aturan ini, termasuk apakah hal ini akan berdampak pada posisi Letkol Inf Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet.
Keputusan ini menjadi perdebatan di publik, terutama terkait bagaimana implementasi aturan baru ini dalam praktiknya di pemerintahan.
Discussion about this post