Selasa, 9 Maret 2021
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Covid-19info
  • Beranda
  • Nasional
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Covid-19info
No Result
View All Result
LIDIK ID
No Result
View All Result
  • Trending
  • Covid-19
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Inspirasi
  • Artikel
Beranda Ekonomi

Airlangga Hartarto Menjelaskan Ada Empat Kebijakan Lanjutan Atasi Ekonomi Nasional

22 Maret 2020
Airlangga Hartarto Menjelaskan Ada Empat Kebijakan Lanjutan Atasi Ekonomi Nasional
545
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

LIDIK.ID – JAKARTA . Pemerintah menyiapkan kebijakan lanjutan untuk menghadapi dampak dari wabah COVID-19 ke ekonomi. Pasalnya, Wabah COVID-19 telah mengakibatkan ketidakpastian dan pelemahan, baik nasional maupun perekonomian global.

Hal ini tercermin dari potensi penurunan pertumbuhan ekonomi, penurunan kapitalisasi pasar saham global, pelemahan aktivitas manufaktur, dan penurunan harga minyak. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan ada empat kebijakan lanjutan tersebut.

Baca Lainnya

Hari Peduli Sampah Nasional , Wagub : Hindari Penggunaan Plastik Berlebihan

Pelantikan Kepala Pekon Terpilih Kabupaten Tanggamus di Laksanakan Secara Serentak Hari Ini

Pertama, mengenai relaksasi leasing motor untuk ojek online. Kebijakan yang diambil berupa pelonggaran ketentuan penghitungan kolektibilitas atau klasifikasi keadaan pembayaran kredit motor (terutama untuk ojek online) selama satu tahun.”Tidak diperkenankan bagi perusahaan leasing non-bank untuk menggunakan jasa penagihan atau debt collector yang menimbulkan keresahan bagi masyarakat, terutama ojek online,” terang Menko Airlangga di Jakarta, Jumat (20/3/2020).

Kedua, Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden yang memberikan kemudahan dan percepatan proses pengadaan barang dan jasa terkait upaya penanggulangan Covid-19, di antaranya: (i) Proses pengadaan barang dan jasa (pelelangan), Proses importasi pemasukan barang dari luar negeri.

Lalu proses distribusi dan penyaluran barang ke seluruh wilayah terdampak, dan Proses lainnya untuk mendukung kemudahan dan kelancaran barang.

Ketiga, relaksasi pembayaran bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) sampai dengan akhir tahun 2020. “Pemerintah menyiapkan kebijakan untuk menanggung pembayaran bunga KUR sebesar 6% sampai akhir tahun 2020,” katanya.

Keempat, Soft Launching Program Kartu Prakerja yang tadi pagi digelar di kantor Kemenko Perekonomian. Airlangga menjelaskan bahwa telah dilakukan launching pengoperasian website resmi Program Kartu Prakerja.

Adapun implementasi Kartu Prakerja dimulai di tiga lokasi terdampak yaitu Bali, Manado, dan Kepulauan Ria, yang kemudian akan langsung dilanjutkan di Surabaya, Jakarta, dan Bandung.

Kartu Prakerja dapat dimanfaatkan oleh pencari kerja, pekerja, atau pekerja yang terkena PHK. “Saat ini, pemerintah lebih memfokuskan pemanfaatan kartu Prakerja oleh pekerja yang terkena PHK terutama di sektor Pariwisata dan penunjangnya, serta Industri pengolahan,” tutur Airlangga.

Sebelumnya, berbagai langkah kebijakan pun telah ditempuh Pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemerintah telah mengeluarkan Stimulus I dan II. Peraturan pelaksanaannya seperti Peraturan menteri dan lain-lain sedang diselesaikan.

Sementara OJK telah menerbitkan Peraturan OJK untuk relaksasi Non Performing Loan (NPL) dan restrukturisasi kredit termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMK-M) dan KUR sebagai akibat COVID-19.

Pasar modal memperbolehkan pembelian kembali saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Untuk efektivitas kebijakan ini, maka emiten tetap mendapatkan fasilitas pengurang pajak 5% walaupun public float sahamnya kurang dari 40%.

Kemudian BI juga telah menurunkan suku bunga, Giro Wajib Minimum (GWM) valas, GWM rupiah, dan intervensi di pasar valas maupun pasar uang. “Lalu untuk ketersediaan pangan dan bahan pokok, Pemerintah menjamin stok, kelancaran pasokan, distribusi dan stabilitas harga atas pangan dan bahan pokok. Terutama ketersediaan 11 bahan pangan pokok,” pungkasnya.

Post sebelumnya

Menteri BUMN Sebut Kimia Farma Produksi 3 Juta Butir Obat Corona

Post selanjutnya

Presiden Berikan Insentif Kepada Tenaga Medis yang Menangani Virus Corona

BeritaTerkait

Hari Peduli Sampah Nasional , Wagub : Hindari Penggunaan Plastik Berlebihan

Hari Peduli Sampah Nasional , Wagub : Hindari Penggunaan Plastik Berlebihan

9 Maret 2021
130
Pelantikan Kepala Pekon Terpilih Kabupaten Tanggamus di Laksanakan Secara Serentak Hari Ini

Pelantikan Kepala Pekon Terpilih Kabupaten Tanggamus di Laksanakan Secara Serentak Hari Ini

8 Maret 2021
181
Kapolda Lampung Kunjungi Korem 043/Gatam

Kapolda Lampung Kunjungi Korem 043/Gatam

8 Maret 2021
135
Kegiatan Jam Operasional Usaha di Bandar Lampung Diperpanjang

Kegiatan Jam Operasional Usaha di Bandar Lampung Diperpanjang

8 Maret 2021
249
Walikota : Bank Waway Harus Berikan Kontribusi Terbaik Kepada Pemkot

Walikota : Bank Waway Harus Berikan Kontribusi Terbaik Kepada Pemkot

8 Maret 2021
240
Kapolda Lampung Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

Kapolda Lampung Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

8 Maret 2021
238

Discussion about this post

Populer

  • Unila Gelar KKN di Masa Pandemi,  Mahasiswa Wajib Penuhi Syaratnya!

    Unila Gelar KKN di Masa Pandemi, Mahasiswa Wajib Penuhi Syaratnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UBL Gelar Aksi, WR 3 Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Kepala Pekon Terpilih Kabupaten Tanggamus di Laksanakan Secara Serentak Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPN Peradi Berikan Dukungan Kepada Pengacara David Sihombing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Orang Pengedar Narkoba di Tangkap Oleh Satresnarkoba Polres Tanggamus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

Hari Peduli Sampah Nasional , Wagub : Hindari Penggunaan Plastik Berlebihan

Hari Peduli Sampah Nasional , Wagub : Hindari Penggunaan Plastik Berlebihan

9 Maret 2021
Pelantikan Kepala Pekon Terpilih Kabupaten Tanggamus di Laksanakan Secara Serentak Hari Ini

Pelantikan Kepala Pekon Terpilih Kabupaten Tanggamus di Laksanakan Secara Serentak Hari Ini

8 Maret 2021
Kapolda Lampung Kunjungi Korem 043/Gatam

Kapolda Lampung Kunjungi Korem 043/Gatam

8 Maret 2021
Kegiatan Jam Operasional Usaha di Bandar Lampung Diperpanjang

Kegiatan Jam Operasional Usaha di Bandar Lampung Diperpanjang

8 Maret 2021
LIDIK.ID

PT LIDIK MEDIA INDONESIA


REGIONAL LIDIK
LIDIK SUMUT LIDIK SUMSEL LIDIK LAMPUNG LIDIK JATIM LIDIK NTT LIDIK PAPUA BARAT
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

Copyright © 2020 LIDIK.ID

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lampung
    • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan

Copyright © 2020 LIDIK.ID