Minggu, 3 Desember 2023

Anggaran Pemilu 2024 di Sepakati Sebesar Rp76 Triliun

LIDIK.ID , Jakarta – Hasil Rapat Konsinyering antara Komisi II DPR RI, Kemendagri, dan penyelenggara pemilu yaitu KPU, Bawaslu, serta DKPP menyepakati usulan anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp76 triliun. Minggu, (15/5/2022).

“Soal anggaran pemilu tahun 2024 yang insya Allah dapat dipersetujui sebesar Rp76 triliun,” kata Anggota Komisi II DPR Rifqi Karsayuda, di lansir dari CNN Indonesia.

Baca Lainnya

Rifqi mengatakan anggaran itu dialokasikan dalam anggaran penerimaan dan belanja negara (APBN) 2022-2024. Anggaran akan dicairkan secara bertahap.

Meski demikian, Rifqi mengingatkan keputusan itu masih bersifat informal. Keputusan resmi akan diambil pada rapat dengar pendapat (RDP).

“Nanti keputusan resminya akan diambil melalui rapat dengar pendapat. Konsinyering lebih kepada mekanisme secara semiformal dilakukan agar semua pihak yang selama ini mengalami kebuntuan bisa menemukan titik temu,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR mengajukan keberatan atas anggaran Pemilu 2024 yang diajukan KPU. Awalnya, KPU mengajukan anggaran Rp86 triliun.

KPU sempat memangkas sejumlah mata anggaran. KPU pun mengajukan permohonan anggaran senilai Rp76 triliun.

“Dari Rp86 triliun (turun) jadi Rp76 triliun itu berarti sudah ada sikap dan langkah-langkah KPU (yang memperhatikan) masukan dan saran kami,” ” kata Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus.

Ia menyampaikan KPU dapat melakukan sejumlah penghematan sehingga anggaran yang diusulkan tidak sebesar usulan awal yaitu Rp86 triliun.

Penghematan itu di antaranya terkait mengubah pagu anggaran untuk honor panitia ad hoc pemilu.

“Di situ (usulan rancangan anggaran awal) 70 persen dana hanya untuk biaya honor, sekarang sudah dikurangi,” kata Guspardi.

Penghematan lainnya juga dapat dilakukan oleh KPU jika lembaga itu dapat melakukan pendekatan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta fasilitas pinjaman gudang.

“Kami harap (KPU) melakukan pendekatan ke Kemendagri sebagai pembina kepala daerah, kabupaten, kota, dan gubernur, bagaimana bisa mendapatkan fasilitas pinjaman untuk gudang,” kata Guspardi.

Komisi II DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara pemilu akan kembali membahas isu-isu tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPR RI.

“Kata kuncinya konsinyering adalah bagian dari agenda untuk menyamakan persepsi, dan konsinyering bukan agenda resmi yang keputusannya jadi keputusan resmi. Keputusan resmi (ada di) RDP,” kata Rifqi.

Ia menambahkan konsinyering sengaja digelar demi mengatasi kebuntuan yang dialami oleh para pihak saat membahas berbagai masalah pemilu pada forum-forum rapat yang formal.

(PRS)

BeritaTerkait

Discussion about this post