Kamis, 19 Mei 2022
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Regional
    • Lampung
    • Sumatera Utara
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Covid-19info
  • Beranda
  • Nasional
  • Regional
    • Lampung
    • Sumatera Utara
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Covid-19info
No Result
View All Result
LIDIK ID
No Result
View All Result
  • Trending
  • Covid-19
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Inspirasi
  • Artikel
Beranda Nasional

Ashanty Positif terpapar Covid-19 Sepulang liburan dari Turki

7 Januari 2022
Ashanty Positif terpapar Covid-19 Sepulang liburan dari Turki
57
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

LIDIK.ID , Jakarta – Ashanty terdeteksi positif Covid-19 setelah pulang dari berlibur di Turki. Dari hasil pemeriksaan SGTF (S-gene Target Failure), Ashanty terindikasi terpapar varian Omicron. Jum’at, (7/1/2022).

Ashanty yang semula menjalani karantina di hotel sebagai syarat untuk melakukan perjalanan ke luar negeri itu pun kemudian segera dievakuasi ke rumah sakit sesuai ketentuan.

Baca Lainnya

UAS Dideportasi Singapura, Begini Tanggapan MUI

Polres Bekasi Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Ganja Seberat 21 Kilogram

Hery Trianto selaku Ketua Bidang Komunikasi Publik Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 memberi penjelasan tentang kronologi Ashanty yang dikonfirmasi positif Covid-19 varian Omicron sepulang dari Turki.

Hery mengatakan sesuai prosedur setiap kedatangan WNI non Pekerja Migran Indonesia (PMI), maka mereka harus diperiksa RT PCR oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara setempat. Ini bertujuan untuk mencegah penumpukan, dan keluarga Ashanty dipersilakan ke hotel karantina sembari menunggu hasil tes PCR yang keluarnya tidak instan.

“Nah, biar tidak terjadi penumpukan, begitu selesai mereka dipersilakan untuk ke hotel. Karena hasil PCR itu 2-3 jam. Jadi ketika pasien itu positif, dia sudah di hotel, baik itu di tempat karantina terpusat maupun di hotel-hotel karantina,” kata Hery Trianto , dikutip dari CNN Indonesia.

Dan ternyata hasil tes RT PCR Ashanty menunjukkan bahwa dia positif terinfeksi Covid-19. Sesuai dengan prosedur, Ashanty kemudian dibawa ke rumah sakit rujukan Covid-19, apalagi hasil S Gene Target Failure (SGTF) Ashanty menunjukkan dia terindikasikan terpapar Omicron.

“Dia (indikasi) kena dari omicron mestinya sudah ada hasilnya,” lanjut Hery.

Sementara itu, keluarga Ashanty yang lainnya dinyatakan negatif Covid-19. Meskipun demikian, Satgas masih terus melanjutkan pemantauan terhadap mereka selama 3-4 hari ke depan. Saat ini keluarga Ashanty masih menjalani masa karantina di Hotel.

Hery Trianto Selaku Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Covid-19 mengatakan selain Ashanty, sejauh ini anggota keluarga selebriti lainnya yang melakukan perjalanan dan karantina bersama dinyatakan negatif Covid-19.

Sebagai informasi, Ashanty baru saja berlibur ke Turki sejak dua pekan lalu. Lalu bersama keluarganya dan keluarga selebritis yang juga menantunya, Atta Halilintar. Diketahui juga, dia banyak membagikan momen liburan di Cappadocia, Turki, lewat via media sosial.

Berdasarkan unggahannya dimedia sosial, Ashanty bersama keluarga besar telah tiba di Jakarta pada Kamis, (6/1/2022).

Lewat Instagram Stories, Ashanty mengatakan mulai melaksanakan karantina jam 21.00 WIB di salah satu hotel di Jakarta. Dalam unggahan itu pula, ia mengungkapkan bahwa ia menjalani tes PCR kembali setibanya di Jakarta.

Kedua kalinya Ashanty positif terpapar Covid-19. Sebelumnya, ia dikonfirmasi terinfeksi virus corona pada Februari 2021.

Kala itu, ia bersama anak sambungnya Aurel positif Covid-19. Kala itu juga ia mengungkapkan melalui asistennya, Vyndika, melalui unggahan di media sosial pada 15 Februari 2021.

Saat itu, Anang mengatakan D-dimer sang istri naik. Ashanty sendiri disebut-sebut mengalami sesak napas setelah positif Covid-19. Ashanty menjalani perawatan di rumah sakit beberapa hari hingga akhirnya diizinkan isolasi mandiri di rumah.

(PRS)

Post sebelumnya

Tinjau Vaksinasi Serentak se-Indonesia, Kapolri Ingatkan Syarat Wajib Laksanakan PTM 100 Persen

Post selanjutnya

Witan Sulaeman Pulang Naik Mobil Bak, Ketua Umum PSSI Beri Klarifikasi

BeritaTerkait

UAS Dideportasi Singapura, Begini Tanggapan MUI
Nasional

UAS Dideportasi Singapura, Begini Tanggapan MUI

18 Mei 2022
307
Polres Bekasi Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Ganja Seberat 21 Kilogram
Nasional

Polres Bekasi Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Ganja Seberat 21 Kilogram

18 Mei 2022
272
Tender Gorden Rumah Dinas DPR Sebesar Rp 43,5 miliar Batal
Nasional

Tender Gorden Rumah Dinas DPR Sebesar Rp 43,5 miliar Batal

18 Mei 2022
262
Presiden RI Umumkan Aturan Pemakaian Masker, Masyarakat Sudah di Perbolehkan Lepas Masker
Nasional

Presiden RI Umumkan Aturan Pemakaian Masker, Masyarakat Sudah di Perbolehkan Lepas Masker

17 Mei 2022
271
Polisi Terlibat Narkoba Lebih Baik Dibina Atau Dipecat, Begini Kata Kompolnas
Nasional

Polisi Terlibat Narkoba Lebih Baik Dibina Atau Dipecat, Begini Kata Kompolnas

17 Mei 2022
277
Gempa Magnitudo 6 Guncang Pulau Enggano di Bengkulu
Nasional

Gempa Magnitudo 6 Guncang Pulau Enggano di Bengkulu

17 Mei 2022
288

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

Populer

  • Viral! 2 Anak SMA Lakukan Hubungan Mesum di Rumah Kosong, Masih Lengkap Pakai Seragam Sekolah

    Viral! 2 Anak SMA Lakukan Hubungan Mesum di Rumah Kosong, Masih Lengkap Pakai Seragam Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengaku Dilecehkan, Gaji Iqlima Kim Jadi Aspri Hotman Paris Bikin Kaget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesal Anaknya Ditilang, Pria di Banyuasin Kejar Polisi Sambil Bawa Celurit dan Parang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UAS Dideportasi Singapura, Begini Tanggapan MUI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengumuman KURASI 100 Besar Desa Wisata ADWI 2022, Ini Daftar Nama Desa Yang Lolos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

UAS Dideportasi Singapura, Begini Tanggapan MUI

UAS Dideportasi Singapura, Begini Tanggapan MUI

18 Mei 2022
Polres Bekasi Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Ganja Seberat 21 Kilogram

Polres Bekasi Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Ganja Seberat 21 Kilogram

18 Mei 2022
Tender Gorden Rumah Dinas DPR Sebesar Rp 43,5 miliar Batal

Tender Gorden Rumah Dinas DPR Sebesar Rp 43,5 miliar Batal

18 Mei 2022
Presiden RI Umumkan Aturan Pemakaian Masker, Masyarakat Sudah di Perbolehkan Lepas Masker

Presiden RI Umumkan Aturan Pemakaian Masker, Masyarakat Sudah di Perbolehkan Lepas Masker

17 Mei 2022
LIDIK.ID

PT LIDIK MEDIA INDONESIA


REGIONAL LIDIK
LIDIK LAMPUNG
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2019 - 2021 LIDIK.ID

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
    • LIDIK LAMPUNG
    • LIDIK SUMUT
  • Nasional
  • Lampung
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Viral

© 2019 - 2021 LIDIK.ID