LIDIK.ID – Pemerintah telah membatalkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 se-Indonesia selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), namun ada aturan-aturan lainnya yang diperketat guna mencegah lonjakan baru kasus Covid-19, yang salah satunya adalah syarat dalam menggunakan transportasi udara atau pesawat.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berikut syarat untuk menggunakan pesawat saat Nataru.
Di wilayah Jawa-Bali:
- Menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
- Surat keterangan hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR yang sampenya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, atau
- Surat keterangan hasil negatif Covid-19 melalui rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Di wilayah luar Jawa-Bali:
- Menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
- Hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR yang sampenya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, atau
- Hasil negatif Covid-19 melalui rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan pengecualian Kartu Covid-19 yang diberlakukan bagi mereka yang memenuhi syarat berikut:
- Pelaku perjalanan berusia di bawah 12 tahun.
- Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali.
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin.
Terkait poin sebelumnya, pelaku perjalanan wajib melampirkan surat keterangan dokter dan rumah sakit pemerintah, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Sekian informasi terkait persyaratan untuk menggunakan transportasi pesawat saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Semoga bermanfaat dan tetap jaga kesehatan.
(MYG)
Discussion about this post