Kamis, 4 Maret 2021
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Covid-19info
  • Beranda
  • Nasional
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Covid-19info
No Result
View All Result
LIDIK ID
No Result
View All Result
  • Trending
  • Covid-19
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Inspirasi
  • Artikel
Beranda Hukum

Bagian Dari eksploitasi anak , Kak Seto Beri Peringatan Dan Kritisi Guru Di Lamsel

1 Mei 2020
Bagian Dari eksploitasi anak , Kak Seto Beri Peringatan Dan Kritisi Guru Di Lamsel
634
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

LIDIK.ID , JAKARTA – Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Dr. Seto Mulyadi atau yang akrab di sapa Kak Seto memberikan peringatan dan kritisi keras terkait adanya pemberitaan mengenai Guru di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Lampung Selatan (Lamsel) yang memberikan sejumlah uang senilai Rp. 25.000 dengan stiker bertuliskan Waspada COVID-19 dan ada foto Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto kepada murid atau anak didiknya, Jum’at (1/5/2020).

Dikatakan oleh Kak Seto kepada media ini, bahwa “masalah itu merupakan bagian dari eksploitasi anak, anak disalahgunakan, untuk ikut mengkampanyekan sesuatu kemudian bisa bersifat politik, ini terus terang dilarang oleh Undang-undang perlindungan anak, agar hal ini mendapat peringatan dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum”, katanya.

Baca Lainnya

Walikota Eva Dwiana Bersama IDI Bandar Lampung Tangani Covid-19

Awak Media Dilarang Melakukan Liputan Vaksinasi Polresta Bandar Lampung

Lebih lanjut Kak Seto berharap agar semua pihak berani menyuarakan permasalahan ini supaya ke depan tidak terjadi kembali anak-anak dilibatkan dan dimanfaatkan, selain itu dari unsur pendidik juga yang terlibat harapannya bisa diberikan peringatan dan penindakan tegas.

“Hal ini diingatkan untuk semua pihak jangan sampai ada penyalahgunaan anak, penyalahgunaan ini adalah eksploitasi anak yang seharusnya tidak dilibatkan dalam kegiatan politik praktis , mohon dibebaskan dari hal-hal seperti itu, karena saat ini kita sedang menggadang dan mendukung serta mengarahkan terciptanya sebuah Kabupaten yang layak anak apalagi ini menyangkut kepemimpinan seorang calon Bupati, dan Lampung Selatan sendiri harus bisa menunjukan wujud komitmen Kabupaten layak anak jangan sampai ada pelanggaran hak anak yang dieksploitasi secara politik lagi”, tegas Kak Seto saat di wawancarai di Kantor LPAI yang beralamat di Kementerian Sosial RI di Jakarta

“Apalagi pembagian stiker waspada COVID-19 dengan foto Plt Bupati Lamsel Nanang Ermanto dari Guru ke muridnya merupakan program dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Selatan, ini merupakan oknum yang tidak bisa dibenarkan untuk melakukan itu ya, sebagai orang yang diberi tanggungjawab di dunia pendidikan juga harus menghargai hak-hak pendidikan anak, untuk tidak dididik sebagai alat atau kepanjangan tangan dari anak anak yang belum tahu kepentingan politik untuk saat ini, mohon untuk diberikan penindakan terhadap siapa yang bertanggungjawab atas program tersebut, yang telah menginstruksikan kepada dewan guru untuk bisa menyampaikan kepada para siswa”, imbuhnya.

Kak Seto juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah dan upaya penindakan terhadap berlangsungnya program dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Selatan yang melibatkan anak didik atau murid (SMPN di Lamsel).

“Mengacu dari UU perlindungan anak, kalau itu sudah terbukti menjadi eksploitasi anak tentunya ada pemidanaan, tetapi itu harus kita serahkan kepada aparat penegak hukum, tentu akan mengenakan kepada UU perlindungan anak” tutupnya. /Red-

 

SUMBER : MediaA1

Post sebelumnya

Dua Karyawan Sampoerna Positive Covid-19 Meninggal, Apakah Produk Aman?

Post selanjutnya

Keterang 4 Pasien Tambahan Lampung, Masyarakat Khawatir Dengan Kasus OTG

BeritaTerkait

Walikota Eva Dwiana Bersama IDI Bandar Lampung Tangani Covid-19

Walikota Eva Dwiana Bersama IDI Bandar Lampung Tangani Covid-19

4 Maret 2021
109
Awak Media Dilarang Melakukan Liputan Vaksinasi Polresta Bandar Lampung

Awak Media Dilarang Melakukan Liputan Vaksinasi Polresta Bandar Lampung

4 Maret 2021
130
Polres Tanggamus Dan Tim Forensik Polda Lampung Melakukan Penggalian Makam Korban Pembunuhan

Polres Tanggamus Dan Tim Forensik Polda Lampung Melakukan Penggalian Makam Korban Pembunuhan

4 Maret 2021
137
Disdukcapil Bandar Lampung Lakukan Vaksinasi Covid-19

Disdukcapil Bandar Lampung Lakukan Vaksinasi Covid-19

4 Maret 2021
331
WaliKota Eva Dwiana Tinjau Vaksinasi Disdik

WaliKota Eva Dwiana Tinjau Vaksinasi Disdik

3 Maret 2021
217
Gubernur Lampung Terima Bantuan dari PT. Milagros

Gubernur Lampung Terima Bantuan dari PT. Milagros

3 Maret 2021
213

Discussion about this post

Populer

  • Mahasiswa UBL Gelar Aksi, WR 3 Lapor Polisi

    Mahasiswa UBL Gelar Aksi, WR 3 Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Limau Tangkap Dua Pencuri Kabel PT CBL

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unila Gelar KKN di Masa Pandemi, Mahasiswa Wajib Penuhi Syaratnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPN Peradi Berikan Dukungan Kepada Pengacara David Sihombing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Mirip Jessica Iskandar, Video Berdurasi 30 Detik di Buru Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

Polri Hentikan Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI

Polri Hentikan Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI

4 Maret 2021
Walikota Eva Dwiana Bersama IDI Bandar Lampung Tangani Covid-19

Walikota Eva Dwiana Bersama IDI Bandar Lampung Tangani Covid-19

4 Maret 2021
Awak Media Dilarang Melakukan Liputan Vaksinasi Polresta Bandar Lampung

Awak Media Dilarang Melakukan Liputan Vaksinasi Polresta Bandar Lampung

4 Maret 2021
Polres Tanggamus Dan Tim Forensik Polda Lampung Melakukan Penggalian Makam Korban Pembunuhan

Polres Tanggamus Dan Tim Forensik Polda Lampung Melakukan Penggalian Makam Korban Pembunuhan

4 Maret 2021
LIDIK.ID

PT LIDIK MEDIA INDONESIA


REGIONAL LIDIK
LIDIK SUMUT LIDIK SUMSEL LIDIK LAMPUNG LIDIK JATIM LIDIK NTT LIDIK PAPUA BARAT
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

Copyright © 2020 LIDIK.ID

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lampung
    • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan

Copyright © 2020 LIDIK.ID