Minggu, 28 Februari 2021
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Covid-19info
  • Beranda
  • Nasional
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Covid-19info
No Result
View All Result
LIDIK ID
No Result
View All Result
  • Trending
  • Covid-19
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Inspirasi
  • Artikel
Beranda Lampung Bandar Lampung

Bawaslu Provinsi Lampung Batalkan Putusan KPU Kota, Eva – Deddy di Diskualifikasi

6 Januari 2021
Bawaslu Provinsi Lampung Batalkan Putusan KPU Kota, Eva – Deddy di Diskualifikasi

Youtube / Bawaslu Lampung

2.1k
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

LIDIK.ID ,  Bandar Lampung – Majelis Sidang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung  melakukan sidang putusan penanganan pelanggaran TSM yang dilaporkan oleh pasangan M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan eva-dedy pada pilkada 09 desember 2020.

Bawaslu Provinsi Lampung memutuskan untuk mengabulkan permohonan dari pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo untuk mendiskualifikasi pasangan Eva Dwiana-Dedy Amarullah dalam kontestasi pilkada tahun 2020.

Baca Lainnya

Anggota DPRD Naldi Rinara Resmi Digantikan Sudibio Putra

5 Dosen IIB Darmajaya Rebut Hibah Penelitian Kemenristek Tahun 2021

Bawaslu Provinsi Lampung juga menyatakan pasangan eva-deddy terbukti secara sah melalukan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) pada pilkada 2020.

” Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara TSM berupa perbuatan menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan atau pemilih,” kata Ketua Majelis Pemeriksa Fatikhatul Khoiriyah. Rabu (06/01)

dikonfirmasi secara terpisah, ketua bawaslu kota bandar lampung Candrawansyah mengatakan definisi dari pembatalan atas hasil sidang tersebut yakni membatalkan keputusan KPU

” Membatalkan putusan KPU kota ” ujarnya

 

Tags: pilkada bandar lampung
Post sebelumnya

Professor dari UTeM Lakukan Online Visiting Lecture Bersama Mahasiswa Prodi Manajemen Darmajaya

Post selanjutnya

Walikota Herman HN Tunda Pengesahan Propemperda 2021

BeritaTerkait

Anggota DPRD Naldi Rinara Resmi Digantikan Sudibio Putra

Anggota DPRD Naldi Rinara Resmi Digantikan Sudibio Putra

24 Februari 2021
238
5 Dosen IIB Darmajaya Rebut Hibah Penelitian Kemenristek Tahun 2021

5 Dosen IIB Darmajaya Rebut Hibah Penelitian Kemenristek Tahun 2021

23 Februari 2021
134
Anjau Silau Sanggar Saibatin Makhga Putih di Perguruan Persilatan Seni Budaya Keratuan Lampung

Anjau Silau Sanggar Saibatin Makhga Putih di Perguruan Persilatan Seni Budaya Keratuan Lampung

20 Februari 2021
362
Tok! KPU Resmi Tetapkan Eva-Deddy Sebagai Wali kota dan Wakil Wali Kota Terpilih

Tok! KPU Resmi Tetapkan Eva-Deddy Sebagai Wali kota dan Wakil Wali Kota Terpilih

18 Februari 2021
190
Kunjungi Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung, Ini Pesan Komisi III DPR RI

Kunjungi Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung, Ini Pesan Komisi III DPR RI

18 Februari 2021
133
Dinas PU Kota Bandar Lampung Minta PT Asmi Hidayat Segera Maksimalkan Renovasi Gedung DPRD

Dinas PU Kota Bandar Lampung Minta PT Asmi Hidayat Segera Maksimalkan Renovasi Gedung DPRD

17 Februari 2021
219

Discussion about this post

Populer

  • Mahasiswa UBL Gelar Aksi, WR 3 Lapor Polisi

    Mahasiswa UBL Gelar Aksi, WR 3 Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panglima TNI Dan Kapolri Bakar Semangat Satgas Nemangkawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPN Peradi Berikan Dukungan Kepada Pengacara David Sihombing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unila Gelar KKN di Masa Pandemi, Mahasiswa Wajib Penuhi Syaratnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Mirip Jessica Iskandar, Video Berdurasi 30 Detik di Buru Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

Wakil Ketua DPRD Lampung Serap Aspirasi Bangun Lampung Berjaya

Wakil Ketua DPRD Lampung Serap Aspirasi Bangun Lampung Berjaya

28 Februari 2021
Wakil Ketua DPRD Lampung Serap Aspirasi Warga Natar

Wakil Ketua DPRD Lampung Serap Aspirasi Warga Natar

28 Februari 2021
DPRD Lampung Janji Tuntaskan Mediasi Pelindo dan Fokkel

DPRD Lampung Janji Tuntaskan Mediasi Pelindo dan Fokkel

28 Februari 2021
Ketua DPRD Provinsi Lampung Lakukan Sepeda Sehat Bersama Sejumlah Kader PDI Perjuangan

Ketua DPRD Provinsi Lampung Lakukan Sepeda Sehat Bersama Sejumlah Kader PDI Perjuangan

28 Februari 2021
LIDIK.ID

PT LIDIK MEDIA INDONESIA


REGIONAL LIDIK
LIDIK SUMUT LIDIK SUMSEL LIDIK LAMPUNG LIDIK JATIM LIDIK NTT LIDIK PAPUA BARAT
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

Copyright © 2020 LIDIK.ID

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lampung
    • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan

Copyright © 2020 LIDIK.ID