LIDIK.ID , Bandar Lampung – Majelis Sidang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung melakukan sidang putusan penanganan pelanggaran TSM yang dilaporkan oleh pasangan M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan eva-dedy pada pilkada 09 desember 2020.
Bawaslu Provinsi Lampung memutuskan untuk mengabulkan permohonan dari pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo untuk mendiskualifikasi pasangan Eva Dwiana-Dedy Amarullah dalam kontestasi pilkada tahun 2020.
Bawaslu Provinsi Lampung juga menyatakan pasangan eva-deddy terbukti secara sah melalukan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) pada pilkada 2020.
” Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara TSM berupa perbuatan menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan atau pemilih,” kata Ketua Majelis Pemeriksa Fatikhatul Khoiriyah. Rabu (06/01)
dikonfirmasi secara terpisah, ketua bawaslu kota bandar lampung Candrawansyah mengatakan definisi dari pembatalan atas hasil sidang tersebut yakni membatalkan keputusan KPU
” Membatalkan putusan KPU kota ” ujarnya
Discussion about this post