Lidik.id, Jakarta – Kabar duka meninggalnya komedian Mpok Alpa menyisakan polemik di keluarga. Kakak kandung mendiang, Banong, menyatakan kekecewaannya terhadap adik iparnya, Aji Darmaji, yang diketahui mengajukan permohonan perwalian anak ke Pengadilan Agama tanpa melibatkan keluarga besar.
Banong menduga langkah Aji tidak semata-mata untuk kepentingan pendidikan anak, melainkan memiliki motif lain terkait harta peninggalan Mpok Alpa. Kecurigaan itu muncul lantaran permohonan diajukan ketika prosesi 40 hari meninggalnya sang komedian bahkan belum terlaksana.
“Kalau mau tanda tangan, mau buat bayar sesuatu buat anak sekolah ya pakai aja dulu yang ada. Jangan ngurusin itu. Kita sebagai keluarga Mpok Alpa mikirnya menegor, harusnya lurus aja. Lu mau bikin apa sih, adik gue aja belum 40 hari,” ujar Banong saat ditemui di kediamannya, Rabu (17/9/2025).
Menurut Banong, alasan Aji Darmaji yang menyebut perwalian diperlukan untuk urusan sekolah anak terasa janggal. Ia menilai ada kemungkinan niat lain, termasuk penguasaan aset milik mendiang.
“Kalau dia nggak ke situ (nguasai harta), menjerumuskan ke mana? Sedangkan Mpok Alpa kan asetnya banyak. Netizen juga udah bisa nilai sendiri,” lanjutnya.
Salah satu hal yang membuat Banong khawatir adalah nasib Sherly, anak pertama Mpok Alpa yang bukan anak kandung Aji. Menurutnya, Sherly tetap memiliki hak sah atas harta peninggalan ibunya sebagai ahli waris.
“Ini bikin urat tegang, bikin emosi. Adek gue yang nyari (harta) buat anak. Kalau memang dia merasa suami berguna untuk istri dan anak, nggak mungkin dia ngurusin hak asuh anak sedangkan itu anak kandungnya. Memang dia ngomong empat anak, cuma dia ngomongin Kakak Sherly,” kata Banong.
Secara hukum, perwalian anak diatur dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 juncto Pasal 98 Kompilasi Hukum Islam. Orang tua kandung secara otomatis menjadi wali bagi anak-anaknya, termasuk mewakili dalam urusan hukum maupun non-hukum. Namun, permohonan perwalian biasanya diajukan dalam kondisi khusus, misalnya ketika salah satu orang tua meninggal dunia.
Meski demikian, sikap Aji Darmaji yang dinilai terburu-buru tetap menimbulkan pertanyaan di pihak keluarga. Mereka berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah sehingga hak anak-anak, terutama Sherly, tetap terjamin sesuai ketentuan hukum.
Discussion about this post