Rabu, 4 Oktober 2023

Berikan Uang Rp. 1000, Pria 70 Tahun ini Cabuli Bocah 12 Tahun

LIDIK.ID, BENGKULU TENGAH – Sebuah tindakan bejat dilakukan oleh seorang pria berusia 70 tahun di Bengkulu Tengah dan ditangkap polisi usai diduga mencabuli anak berusia 12 tahun. Pelaku berinisial IS, mengiming-imingkan uang sebelum melakukan aksinya tersebut.

“Korban dirayu dengan diberikan uang oleh pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah, Iptu Rahmat, Senin (18/5/2020).

Baca Lainnya

Peristiwa itu diduga terjadi pada Minggu (17/5). Aksi bejat IS diduga dilakukan di rumahnya. Rahmat menyebut IS mengaku nekat melakukan aksi bejatnya karena sudah lama ditinggal istri yang telah wafat. IS juga diduga memberikan uang Rp 1.000 kepada korban setelah peristiwa itu. IS sendiri berasal dari Dusun Tanjung Sakti Desa Pondok Kelapa, Bengkulu Tengah.

“Pelaku kita amankan di kediamannya di Dusun Tanjung Sakti Kecamatan Pondok Kelapa didampingi oleh Kadus Tanjung Sakti. Kemudian setelah mengamankan terduga pelaku di rumahnya, pelaku dibawa ke Polres Benteng untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap Rahmat.

Atas tindakan kejamnya ini, pelaku terancam hukuman berat karena melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

BeritaTerkait

Discussion about this post