Kamis, 28 Januari 2021
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Covid-19info
  • Beranda
  • Nasional
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Covid-19info
No Result
View All Result
LIDIK ID
No Result
View All Result
  • Trending
  • Covid-19
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Inspirasi
  • Artikel
Beranda Lampung Bandar Lampung

BPPRD Segel Reklame yang Menunggak Bayar Pajak

14 Januari 2021
BPPRD Segel Reklame yang Menunggak Bayar Pajak

Foto : Anggit / LIDIK

140
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

LIDIK.ID , Bandar Lampung – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung menyegel reklame yang mengalami tunggakan pembayaran pajak. Rabu, (13/01).

Kepala Sub Bagian (Kassubag) BPPRD Bandar Lampung, Ferry Budhiman mengatakan bahwa pihaknya, hari ini mentargetkan 6 lokasi pemasangan stiker tanda reklame yang mengalami penunggakan pajak.

Baca Lainnya

Pembangunan Living Plaza Lampung Menuai Sorotan, Begini Kata Disperkim

Tidak Bertanggung Jawab, Pengembang Citraland Terancam Sanksi Cabut Izin

“Rencana hari ini kita targetkan 7 lokasi, tetapi ada satu advertising yang mau bayar, jadi kita buat 6 lokasi, di jalan ki maja ini ada 2, terus di jalan tengku umar ada sekitar 4 lokasi reklame, Ini sebenarnya untuk memberitahu masyarakat bahwa ini gak bayar pajak jadi ada efek jera disini, harapannya wajib pajak itu membayar, kalau sampai tenggang waktu yang kita tentukan mereka tetap tidak membayar kita turunkan reklamenya,” ujar Ferry Budhiman.

Selanjutnya, Kasubbag BPPRD Ferry Budhiman mengatakan, apabila yang bersangkutan (wajib pajak) sudah melakukan pembayaran, reklame tidak akan diturunkan dan pemasangan stiker peringatan ini berlaku selama 14 hari.

“Misalnya setelah kita lihat 3 bulan pemasangan terus dia gak daftar dan membayar pajak, kita kasih surat teguran 1, surat teguran 1 diabaikan, kita terbitkan surat teguran ke 2, sampai surat teguran ke 3 gak ada kabar, gak kooperatif ya terpaksa kita pasang peringatan ini, kalau mereka sudah bayar langsung kita lepas peringatan ini, namun apabila tidak ada tanggapan, langsung kami lakukan pencopotan reklame,” kata Ferry Budhiman.

Kasubbag Ferry Budhiman menambahkan, pihaknya memberikan waktu selama 14 hari setelah pemasangan stiker perintan apabila yang bersangkutan tidak membayar, akan dilakukan pencopotan reklame. Tetapi jika 14 hari mereka ada surat pernyataan untuk melakukan pembayaran ya kita toleransi.

(AGT)

Post sebelumnya

Syekh Ali Jaber Dikabarkan Tutup Usia

Post selanjutnya

Wabup Tanggamus Tinjau Lokasi Longsor dan Banjir di Kecamatan Bulok

BeritaTerkait

Pembangunan Living Plaza Lampung Menuai Sorotan, Begini Kata Disperkim

Pembangunan Living Plaza Lampung Menuai Sorotan, Begini Kata Disperkim

28 Januari 2021
151
Tidak Bertanggung Jawab, Pengembang Citraland Terancam Sanksi Cabut Izin

Tidak Bertanggung Jawab, Pengembang Citraland Terancam Sanksi Cabut Izin

27 Januari 2021
154
Mahasiswa Unila Keluhkan KKN Mandiri Putera Daerah Daring

Mahasiswa Unila Keluhkan KKN Mandiri Putera Daerah Daring

26 Januari 2021
206
Disperkim : Tidak Ada Masalah Tata Ruang Terkait Lokasi Perumahan Citraland yang Longsor

Disperkim : Tidak Ada Masalah Tata Ruang Terkait Lokasi Perumahan Citraland yang Longsor

26 Januari 2021
219
Terkait Rumah Longsor di Perumahan Citraland, Begini Tanggapan DLH Provinsi Lampung

Terkait Rumah Longsor di Perumahan Citraland, Begini Tanggapan DLH Provinsi Lampung

26 Januari 2021
206
Akibat Longsor, 2 Unit Rumah Perumahan Citraland Ambruk

Akibat Longsor, 2 Unit Rumah Perumahan Citraland Ambruk

26 Januari 2021
173

Discussion about this post

Populer

  • Unila Gelar KKN di Masa Pandemi,  Mahasiswa Wajib Penuhi Syaratnya!

    Unila Gelar KKN di Masa Pandemi, Mahasiswa Wajib Penuhi Syaratnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MA Kabulkan Permohonan Eva – Deddy , Yunus : Kita Akan Dorong KPU Melaksanakan Putusan Tersebut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Warga Tewas Tenggelam Diduga Terhanyut Ombak Saat Memancing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawaslu Provinsi Lampung Batalkan Putusan KPU Kota, Eva – Deddy di Diskualifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Mirip Jessica Iskandar, Video Berdurasi 30 Detik di Buru Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

Pangdam XVIII/Kasuari Rasakan Sehat dan Segar Usai di Vaksin Covid 19

Pangdam XVIII/Kasuari Rasakan Sehat dan Segar Usai di Vaksin Covid 19

28 Januari 2021
Kapolri Sigit Wacanakan Sinergi Bersama NU Hingga Tingkat Polsek

Kapolri Sigit Wacanakan Sinergi Bersama NU Hingga Tingkat Polsek

28 Januari 2021
Pembangunan Living Plaza Lampung Menuai Sorotan, Begini Kata Disperkim

Pembangunan Living Plaza Lampung Menuai Sorotan, Begini Kata Disperkim

28 Januari 2021
Dengan Program Kartu Petani Berjaya (KPB), Arinal Berharap Hadirkan Solusi Bagi Petani

Dengan Program Kartu Petani Berjaya (KPB), Arinal Berharap Hadirkan Solusi Bagi Petani

28 Januari 2021
LIDIK.ID

PT LIDIK MEDIA INDONESIA


REGIONAL LIDIK
LIDIK SUMUT LIDIK SUMSEL LIDIK LAMPUNG LIDIK JATIM LIDIK NTT LIDIK PAPUA BARAT
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

Copyright © 2020 LIDIK.ID

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lampung
    • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan

Copyright © 2020 LIDIK.ID