LIDIK.ID , Bandar Lampung – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung menyegel reklame yang mengalami tunggakan pembayaran pajak. Rabu, (13/01).
Kepala Sub Bagian (Kassubag) BPPRD Bandar Lampung, Ferry Budhiman mengatakan bahwa pihaknya, hari ini mentargetkan 6 lokasi pemasangan stiker tanda reklame yang mengalami penunggakan pajak.
“Rencana hari ini kita targetkan 7 lokasi, tetapi ada satu advertising yang mau bayar, jadi kita buat 6 lokasi, di jalan ki maja ini ada 2, terus di jalan tengku umar ada sekitar 4 lokasi reklame, Ini sebenarnya untuk memberitahu masyarakat bahwa ini gak bayar pajak jadi ada efek jera disini, harapannya wajib pajak itu membayar, kalau sampai tenggang waktu yang kita tentukan mereka tetap tidak membayar kita turunkan reklamenya,” ujar Ferry Budhiman.
Selanjutnya, Kasubbag BPPRD Ferry Budhiman mengatakan, apabila yang bersangkutan (wajib pajak) sudah melakukan pembayaran, reklame tidak akan diturunkan dan pemasangan stiker peringatan ini berlaku selama 14 hari.
“Misalnya setelah kita lihat 3 bulan pemasangan terus dia gak daftar dan membayar pajak, kita kasih surat teguran 1, surat teguran 1 diabaikan, kita terbitkan surat teguran ke 2, sampai surat teguran ke 3 gak ada kabar, gak kooperatif ya terpaksa kita pasang peringatan ini, kalau mereka sudah bayar langsung kita lepas peringatan ini, namun apabila tidak ada tanggapan, langsung kami lakukan pencopotan reklame,” kata Ferry Budhiman.
Kasubbag Ferry Budhiman menambahkan, pihaknya memberikan waktu selama 14 hari setelah pemasangan stiker perintan apabila yang bersangkutan tidak membayar, akan dilakukan pencopotan reklame. Tetapi jika 14 hari mereka ada surat pernyataan untuk melakukan pembayaran ya kita toleransi.
(AGT)
Discussion about this post