Lidik.id, Deli Serdang – Pejabat eselon IV dan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, menegaskan kebijakan ini saat menginspeksi kendaraan dinas roda empat di Alun-Alun Pemkab Deli Serdang, Jumat (7/3/2025).
“Pejabat eselon IV atau fungsional yang menggunakan kendaraan untuk operasional pribadi akan ditarik. Jadi tidak ada lagi kendaraan dinas yang dibawa pulang. Kendaraan operasional kantor tetap ada, tetapi harus standby di kantor,” ujar Bupati.
Dalam inspeksi yang dihadiri Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, sebanyak 99 kendaraan dinas diperiksa. Penarikan kendaraan dinas eselon IV ini dilakukan sebagai langkah efisiensi anggaran. Bupati menjelaskan bahwa banyak kendaraan dinas yang penggunaannya tidak efisien, bahkan ada yang rusak tetapi tetap dianggarkan operasionalnya.
“Sesuai arahan pemerintah pusat, kita harus melakukan efisiensi. Ini adalah tahap awal, terutama pada eselon IV. Selanjutnya akan dievaluasi penggunaan kendaraan dinas eselon III. Secara aturan, hanya eselon II yang diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas,” kata Bupati.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Deli Serdang berhasil menghemat anggaran hingga Rp3,2 miliar per tahun. Kendaraan dinas yang sudah tua dan tidak layak pakai akan diserahkan ke Bapenda dan Aset untuk dilelang bekerja sama dengan KPK.
Sebagai solusi bagi ASN Pemkab Deli Serdang yang berdomisili di Medan, pemerintah daerah akan menyediakan bus listrik dengan rute dari Amplas menuju Kantor Bupati Deli Serdang.
Inspeksi kendaraan dinas ini juga dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Deli Serdang, H Timur Tumanggor SSos MAP, serta jajaran asisten, staf ahli, dan pimpinan organisasi perangkat daerah.
Discussion about this post