Rabu, 18 Mei 2022
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Regional
    • Lampung
    • Sumatera Utara
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Covid-19info
  • Beranda
  • Nasional
  • Regional
    • Lampung
    • Sumatera Utara
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Covid-19info
No Result
View All Result
LIDIK ID
No Result
View All Result
  • Trending
  • Covid-19
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Inspirasi
  • Artikel
Beranda Nasional

Camat, Ketua Panitia Hingga BPD Tanjung Bulan Terima Surat Aduan Dari Kuasa Hukum Calon Kades

22 Oktober 2021
Camat, Ketua Panitia Hingga BPD Tanjung Bulan Terima Surat Aduan Dari Kuasa Hukum Calon Kades
Foto: Profile Whatsapp Camat Tanjung Bulan

Foto: Profile Whatsapp Camat Tanjung Bulan

2.5k
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

LIDIK. ID, Oku Selatan – Polemik beredarnya video bagi – bagi uang jelang Pilkades Tanjung Bulan di wilayah Kecamatan Pulau Beringin Kabupaten Oku Selatan meluas, salah satu Calon yang mengikuti kontestasi tersebut merasa dirugikan dan melayangkan Surat Pengaduan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya. Jum ‘at (22/10/2021)

MN salah satu peserta Calon Kepala Desa Tanjung Bulan melalui Kuasa Hukumnya Muhammad Gustryan SH, CHRM mengungkapkan dirinya sangat menyayangkan sikap dan respon aparatur desa dan Ketua Pelaksana Pilkades dinilai tidak mengedepankan asas demokrasi, transparansi, dan kepastian hukum dalam menentukan sikap tegas terhadap Oknum Calon Kepala Desa Tanjung Bulan yang berinisial “BD” bersama – sama Oknum Perangkat Desa Aktif berinisial “SM” sesuai Video yang beredar Viral.

Baca Lainnya

UAS Dideportasi Singapura, Begini Tanggapan MUI

Polres Bekasi Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Ganja Seberat 21 Kilogram

“Kita sudah layangkan Surat Pengaduan secara tertulis dan sudah kita jelaskan kronologis di dalamnya dengan berbagai tembusan yakni ke Pemkab Oku Selatan, Ketua DPRD Oku Selatan, hingga ke Gubernur Sumsel dan Presiden agar mengetahui fakta dilapangan dalam tahapan Pilkades Tanjung Bulan, tadi Pagi saya mencoba mengkonfirmasi kembali ke Pihak-pihak terkait yakni Camat Pulau Beringin dan Ketua Pelaksana Pilkades tidak memberikan tanggapan secara tertulis atas tindak lanjut dari Surat Pengaduan Kami, namun hanya dapat konfirmasi dari Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Bulan yang menyampaikan untuk saat ini masih dalam persiapan memberikan tanggapan secara tertulis dilengkapi beberapa administrasi dari Pihak BPD untuk disampaikan ke Kantor Hukum Saya” Ujar Ryan Gumay Sapaan Akrabnya.

Ryan juga menyesalkan bahwa beredarnya video viral tersebut terkesan dianggap biasa dan tidak ada konsekuensi hukum bagi peserta yang terlibat di dalamnya

“ Harusnya dijadikan beban Moral bagi Oknum Calon Kades beserta Oknum Perangkat Desa Aktif yang terlibat dan sudah seyogyanya sebelum di diskualifikasi alangkah baiknya mengundurkan diri mengingat Masyarakat Desa Tanjung Bulan sudah mengetahui kelakuan yang tidak patut di contoh dalam mencari Pemimpin Desa Tanjung Bulan selama 5 Tahun kedepan dan hal ini terindikasi prilaku yang koruptif” Pungkasnya

Ryan juga menegaskan upaya hukum akan dipersiapkan demi tegaknya keadilan dalam proses Demokrasi Pilkades Tanjung Bulan ini.

“Saya rasa peserta yang terlibat dalam video tersebut sudah diketahui identitasnya, tetapi terkesan tidak ada konsekuensi yang diberikan, ini jelas mencoreng asas demokrasi, bagaimana mungkin suatu Desa bisa maju bila dalam proses pemilihannya saja tidak mengedapankan demokrasi dan transparasnsi apalagi ini bersifat prinsip soal kejujuran Calon Kades selaku peserta kontestasi ” Pungkasnya.

Terpisah, Ketua Pelaksana Pilkades Ilham Amin saaat dikonfirmasi melalui  Whatsapp terkait konsekuensi yang diberikan bagi peserta kontestasi Pilkades yang ikut terlibat dalam video bagi – bagi uang tersebut terkesan diam dan tanpa memberikan tanggapan sedikitpun.

Hal yang sama dilakukan team LIDIK untuk mengkonfirmasi kepada Putra Jaya selaku Camat Pulau Beringin mengenai tindak lanjut pemanggilan yang bersangkutan kemarin , hingga berita ini diturunkan Putra Jaya tidak memberikan jawaban mengenai hal tersebut.

Post sebelumnya

Baru Kerja 2 Minggu, ART di Sidoarjo Curi Uang dan Perhiasan Majikan Senilai Rp 1 Miliar

Post selanjutnya

Sebulan Menikah, Suami Tega Bunuh Istrinya di Rumah, Pelaku Kabur Bawa Motor dan Perhiasan

BeritaTerkait

UAS Dideportasi Singapura, Begini Tanggapan MUI
Nasional

UAS Dideportasi Singapura, Begini Tanggapan MUI

18 Mei 2022
296
Polres Bekasi Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Ganja Seberat 21 Kilogram
Nasional

Polres Bekasi Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Ganja Seberat 21 Kilogram

18 Mei 2022
270
Tender Gorden Rumah Dinas DPR Sebesar Rp 43,5 miliar Batal
Nasional

Tender Gorden Rumah Dinas DPR Sebesar Rp 43,5 miliar Batal

18 Mei 2022
253
Presiden RI Umumkan Aturan Pemakaian Masker, Masyarakat Sudah di Perbolehkan Lepas Masker
Nasional

Presiden RI Umumkan Aturan Pemakaian Masker, Masyarakat Sudah di Perbolehkan Lepas Masker

17 Mei 2022
268
Polisi Terlibat Narkoba Lebih Baik Dibina Atau Dipecat, Begini Kata Kompolnas
Nasional

Polisi Terlibat Narkoba Lebih Baik Dibina Atau Dipecat, Begini Kata Kompolnas

17 Mei 2022
277
Gempa Magnitudo 6 Guncang Pulau Enggano di Bengkulu
Nasional

Gempa Magnitudo 6 Guncang Pulau Enggano di Bengkulu

17 Mei 2022
288

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

Populer

  • Viral! 2 Anak SMA Lakukan Hubungan Mesum di Rumah Kosong, Masih Lengkap Pakai Seragam Sekolah

    Viral! 2 Anak SMA Lakukan Hubungan Mesum di Rumah Kosong, Masih Lengkap Pakai Seragam Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengaku Dilecehkan, Gaji Iqlima Kim Jadi Aspri Hotman Paris Bikin Kaget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesal Anaknya Ditilang, Pria di Banyuasin Kejar Polisi Sambil Bawa Celurit dan Parang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengumuman KURASI 100 Besar Desa Wisata ADWI 2022, Ini Daftar Nama Desa Yang Lolos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Terlibat Narkoba Lebih Baik Dibina Atau Dipecat, Begini Kata Kompolnas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

UAS Dideportasi Singapura, Begini Tanggapan MUI

UAS Dideportasi Singapura, Begini Tanggapan MUI

18 Mei 2022
Polres Bekasi Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Ganja Seberat 21 Kilogram

Polres Bekasi Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Ganja Seberat 21 Kilogram

18 Mei 2022
Tender Gorden Rumah Dinas DPR Sebesar Rp 43,5 miliar Batal

Tender Gorden Rumah Dinas DPR Sebesar Rp 43,5 miliar Batal

18 Mei 2022
Presiden RI Umumkan Aturan Pemakaian Masker, Masyarakat Sudah di Perbolehkan Lepas Masker

Presiden RI Umumkan Aturan Pemakaian Masker, Masyarakat Sudah di Perbolehkan Lepas Masker

17 Mei 2022
LIDIK.ID

PT LIDIK MEDIA INDONESIA


REGIONAL LIDIK
LIDIK LAMPUNG
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2019 - 2021 LIDIK.ID

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
    • LIDIK LAMPUNG
    • LIDIK SUMUT
  • Nasional
  • Lampung
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Viral

© 2019 - 2021 LIDIK.ID