Sabtu, 30 September 2023

Catat! Pemprov Lampung Bebaskan Denda PKB dan denda BBNKB

LIDIK.ID, LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung hapuskan denda pajak kendaraan di tengah pandemi virus corona Mulai senin besok (6/4/2020).

Informasi tersebut dibenarkan oleh A. Rozali Selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung. “Iya, mulai Senin (6/4/2020), denda PKB dan denda BBNKB di Lampung dibebaskan,” ungkap Rojali, Sabtu (4/4/2020).

Baca Lainnya

Ia menjelaskan kebijakan itu memiliki syarat dan ketentuan dari sisi pembayaran pajaknya; Pertama, untuk PKB, pergub menghapus denda sebesar 2% per bulan akibat keterlambatan pembayaran PKB. Kedua, untuk BBNKB, pergub menghapus denda 2% per bulan untuk denda fiskal dan denda faktur.

Ketiga, ketentuan nomor 1 dan 2 di atas hanya berlaku bagi kendaraan yang jatuh tempo PKB-nya pada 6 April 2020 sampai dengan 29 Mei 2020; dan masa berlakunya faktur serta surat keterangan fiskal berakhir pada 29 Mei 2020.

Keempat, Diusahakan kendaraan dimaksud melakukan pendaftaran terakhir pada tanggal 29 Mei 2020 sehingga ada kesempatan untuk membayar sampai dengan 29 Juni 2020.

Kelima, jika masa tanggap darurat diperpanjang oleh Pemerintah Pusat maka akan dilakukan penyesuaian kembali tentang masa berlakunya Peraturan Gubernur Lampung Nomor 18 tahun 2020 dengan keputusan Kabanpenda.

“Kemudian dari sisi aplikasi, mulai Senin nanti diaktifkan menu edit penetapan untuk hapus dendanya. Menunya diberikan kepada user penetapan masing-masing Samsat,” katanya.

BeritaTerkait

Discussion about this post