Selasa, 9 Maret 2021
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Covid-19info
  • Beranda
  • Nasional
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Covid-19info
No Result
View All Result
LIDIK ID
No Result
View All Result
  • Trending
  • Covid-19
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Inspirasi
  • Artikel
Beranda Ekonomi

Catat! Pemprov Lampung Bebaskan Denda PKB dan denda BBNKB

5 April 2020
Catat! Pemprov Lampung Bebaskan Denda PKB dan denda BBNKB
630
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

LIDIK.ID, LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung hapuskan denda pajak kendaraan di tengah pandemi virus corona Mulai senin besok (6/4/2020).

Informasi tersebut dibenarkan oleh A. Rozali Selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung. “Iya, mulai Senin (6/4/2020), denda PKB dan denda BBNKB di Lampung dibebaskan,” ungkap Rojali, Sabtu (4/4/2020).

Baca Lainnya

Hari Peduli Sampah Nasional , Wagub : Hindari Penggunaan Plastik Berlebihan

Pelantikan Kepala Pekon Terpilih Kabupaten Tanggamus di Laksanakan Secara Serentak Hari Ini

Ia menjelaskan kebijakan itu memiliki syarat dan ketentuan dari sisi pembayaran pajaknya; Pertama, untuk PKB, pergub menghapus denda sebesar 2% per bulan akibat keterlambatan pembayaran PKB. Kedua, untuk BBNKB, pergub menghapus denda 2% per bulan untuk denda fiskal dan denda faktur.

Ketiga, ketentuan nomor 1 dan 2 di atas hanya berlaku bagi kendaraan yang jatuh tempo PKB-nya pada 6 April 2020 sampai dengan 29 Mei 2020; dan masa berlakunya faktur serta surat keterangan fiskal berakhir pada 29 Mei 2020.

Keempat, Diusahakan kendaraan dimaksud melakukan pendaftaran terakhir pada tanggal 29 Mei 2020 sehingga ada kesempatan untuk membayar sampai dengan 29 Juni 2020.

Kelima, jika masa tanggap darurat diperpanjang oleh Pemerintah Pusat maka akan dilakukan penyesuaian kembali tentang masa berlakunya Peraturan Gubernur Lampung Nomor 18 tahun 2020 dengan keputusan Kabanpenda.

“Kemudian dari sisi aplikasi, mulai Senin nanti diaktifkan menu edit penetapan untuk hapus dendanya. Menunya diberikan kepada user penetapan masing-masing Samsat,” katanya.

Tags: CoronaCovid-19covid19
Post sebelumnya

Bunderan Tugu Gajah Sepi, Ini Malam Minggu?

Post selanjutnya

Penumpang Yang Tidak Gunakan Masker Dilarang Naik Kendaraan Umum

BeritaTerkait

Hari Peduli Sampah Nasional , Wagub : Hindari Penggunaan Plastik Berlebihan

Hari Peduli Sampah Nasional , Wagub : Hindari Penggunaan Plastik Berlebihan

9 Maret 2021
130
Pelantikan Kepala Pekon Terpilih Kabupaten Tanggamus di Laksanakan Secara Serentak Hari Ini

Pelantikan Kepala Pekon Terpilih Kabupaten Tanggamus di Laksanakan Secara Serentak Hari Ini

8 Maret 2021
181
Kapolda Lampung Kunjungi Korem 043/Gatam

Kapolda Lampung Kunjungi Korem 043/Gatam

8 Maret 2021
135
Kegiatan Jam Operasional Usaha di Bandar Lampung Diperpanjang

Kegiatan Jam Operasional Usaha di Bandar Lampung Diperpanjang

8 Maret 2021
249
Walikota : Bank Waway Harus Berikan Kontribusi Terbaik Kepada Pemkot

Walikota : Bank Waway Harus Berikan Kontribusi Terbaik Kepada Pemkot

8 Maret 2021
240
Kapolda Lampung Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

Kapolda Lampung Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

8 Maret 2021
238

Discussion about this post

Populer

  • Unila Gelar KKN di Masa Pandemi,  Mahasiswa Wajib Penuhi Syaratnya!

    Unila Gelar KKN di Masa Pandemi, Mahasiswa Wajib Penuhi Syaratnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UBL Gelar Aksi, WR 3 Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Kepala Pekon Terpilih Kabupaten Tanggamus di Laksanakan Secara Serentak Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPN Peradi Berikan Dukungan Kepada Pengacara David Sihombing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Orang Pengedar Narkoba di Tangkap Oleh Satresnarkoba Polres Tanggamus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

Hari Peduli Sampah Nasional , Wagub : Hindari Penggunaan Plastik Berlebihan

Hari Peduli Sampah Nasional , Wagub : Hindari Penggunaan Plastik Berlebihan

9 Maret 2021
Pelantikan Kepala Pekon Terpilih Kabupaten Tanggamus di Laksanakan Secara Serentak Hari Ini

Pelantikan Kepala Pekon Terpilih Kabupaten Tanggamus di Laksanakan Secara Serentak Hari Ini

8 Maret 2021
Kapolda Lampung Kunjungi Korem 043/Gatam

Kapolda Lampung Kunjungi Korem 043/Gatam

8 Maret 2021
Kegiatan Jam Operasional Usaha di Bandar Lampung Diperpanjang

Kegiatan Jam Operasional Usaha di Bandar Lampung Diperpanjang

8 Maret 2021
LIDIK.ID

PT LIDIK MEDIA INDONESIA


REGIONAL LIDIK
LIDIK SUMUT LIDIK SUMSEL LIDIK LAMPUNG LIDIK JATIM LIDIK NTT LIDIK PAPUA BARAT
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

Copyright © 2020 LIDIK.ID

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lampung
    • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan

Copyright © 2020 LIDIK.ID