LIDIK.ID, Garut – Seorang dokter kandungan berinisial MSF resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Garut terkait dugaan pelecehan seksual terhadap pasiennya. Peristiwa tersebut diduga terjadi saat pemeriksaan di sebuah klinik swasta di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.17 April 2025.
Kasus ini mencuat setelah sebuah video pendek berdurasi 53 detik tersebar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat adanya tindakan tidak pantas yang dilakukan dokter terhadap pasien perempuan saat menjalani pemeriksaan medis. Video itu pun memicu perhatian dan kekhawatiran masyarakat.
Pihak kepolisian yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. MSF akhirnya diamankan di Jakarta pada Selasa, 15 April 2025, sebelum dibawa ke Garut untuk pemeriksaan lanjutan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, Kamis (17/4/2025), dikutip dari detikJabar.
Penyidik menjerat MSF dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang memuat ancaman pidana hingga 12 tahun penjara. Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Garut juga membuka posko pengaduan di Mapolres bagi masyarakat yang merasa mengalami hal serupa, guna memastikan penanganan kasus secara menyeluruh. Identitas pelapor dijamin aman dan dirahasiakan.
Di sisi lain, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Garut menyatakan akan menunggu hasil proses hukum, namun siap menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik sesuai ketentuan organisasi profesi apabila terbukti bersalah.
Kasus ini menyita perhatian publik karena terjadi di ruang praktik dokter, tempat yang seharusnya memberikan rasa aman bagi setiap pasien.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya profesionalisme tenaga medis serta perlindungan maksimal terhadap hak-hak pasien, khususnya perempuan.***
(TRS).
Discussion about this post