Selasa, 3 Oktober 2023

Dikabarkan Media Korea, Eksploitasi Kapal China Buang Jenazah ABK WNI dan Kekejamannya

LIDIK.ID, BANDAR LAMPUNG – Dugaan eksploitasi terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi Anak Buah Kapal (ABK) di kapal penangkap ikan milik China menjadi viral dalam dua hari terakhir.

Kabar ini bermula dari Media Korea Selatan, MBC, yang mengabarkan kejadian tersebut pada Selasa 5 Mei 2020. Setelah diberitakan, kejadiam ini dibahas secara mendalam oleh YouTuber asal Korea Selatan yang fasih berbahasa Indonesia, Jang Hansol atau dikenal dengan Korea Reomit.

Baca Lainnya

Hansol menerjemahkan dari penjelasan MBC diketahui bahwa para WNI ABK mendapat perlakuan yang tidak baik selama bekerja di kapal itu. Mulai dari kerja selama 18 hingga 30 jam dengan waktu istirahat minim, digaji jauh di bawah selayaknya. Mereka juga tidak diberi air minum yang layak serta terdapat WNI yang jasadnya dibuang ke laut saat meninggal karena sakit.

“Jadi dikatakan kalau mereka itu sebenarnya bawa air minum, air mineral. Tapi yang minum air mineral itu cuma nelayan China-nya. Sedangkan untuk nelayan Indonesia itu disuruh minum air laut yang difiltrasi.” jelas Hansol.

“Lima di antara nelayannya setelah bekerja 13 bulan hanya dibayar US$ 120, berarti sekitar Rp 1,7 jutaan. Berarti gaji bulanannya itu Rp 100.000,” jelasnya setelah menghitung ke dalam rupiah.

Menanggapi kabar ini, Duta Besar RI untuk Korea Selatan, Umar Hadi, menyatakan tengah berkoordinasi dengan KBRI Beijing untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan pemilik kapal China yang diduga mengeksploitasi para ABK.

Dua lembaga nonpemerintah mengadvokasi para WNI ini, yakni Yayasan Keadilan Lingkungan (EJF) dan Advokat untuk Kepentingan Publik (APIL). EJF merilis keterangan di situs mereka, Rabu 7 Mei 2020.

Dari kabar EJF, para ABK dari Indonesia itu melaporkan telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di kapal itu. Bentuk eksploitasi manusia atas manusia ini adalah ini adalah kekerasan fisik, bekerja 18 jam per hari.

Sementara untuk melarikan diri tidaklah mudah. Diketahui bahwa paspor semua ABK ditahan oleh kapten selama di kapal. Penahanan paspor dilakukan saat awal kontrak kerja.

Selain itu, penyintas kapal pembuang jenazah melaporkan bahwa para korban mengalami bengkak-bengkak, sakit di dada, dan kesulitan bernapas selama beberapa pekan. Kapten kapal dilaporkannya menolak sandar ke pelabuhan supaya para WNI mendapat pertolongan medis. Kapal tetap berada di lautan selama setahun tanpa sandar di pelabuhan.

Didata pula sebanyak 15 ABK WNI dari kapal tersebut berhasil mencapai Busan Korea Selatan, namun salah satu dari mereka meninggal. Sebanyak 14 WNI sisanya kini sehat dan menjalani masa karantina virus Corona di Korea Selatan.

Untuk proses hukum seperti yang dilansir oleh CNBC Indonesia.

Umar mengatakan para WNI itu meminta bantuan kepada advokat pro bono Korsel untuk menjadi kuasa hukum mereka. “Kasus ini akan ditangani oleh lembaga investigasi di Korsel,” ujar Umar.

Sebelumnya melalui sebuah pernyataan, Kementerian Luar Negeri RI mengatakan sudah meminta penjelasan China terkait hal ini.

“KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai kasus ini,” kata Kemlu dalam rilis yang diterima CNBC Indonesia, Kamis.

Sementara untuk penjelasan tambahan mengenai alasan penghanyutan jenazah dan perlakuan yang diterima ABK WNI lainnya, Kemlu akan memanggil Duta Besar China.

 

BeritaTerkait

Discussion about this post