Jumat, 26 Februari 2021
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Covid-19info
  • Beranda
  • Nasional
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Covid-19info
No Result
View All Result
LIDIK ID
No Result
View All Result
  • Trending
  • Covid-19
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Inspirasi
  • Artikel
Beranda Hukum

Dikenai UU ITE, PWI dan Lembaga Bantuan Hukum Sulteng Siap Dampingi Wartawan

4 Mei 2020
Dikenai UU ITE, PWI dan Lembaga Bantuan Hukum Sulteng Siap Dampingi Wartawan

ilustrasi wartawan

706
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

LIDIK.ID, SULAWESI TENGAH – Melalui Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) subdit V ciber, Polda Sulteng melayangkan surat pemanggilan terhadap pemilik media portalsulawesi.com. Syahrul alias Heru terkait dengan laporan Mohammad Sholeh tertanggal 13 April 2020 di Polda Sulteng.

Dalam surat pemanggilan bernomor B/371/IV/2020/Direskrimsus tertanggal 29 April 2020, polisi mengundang Syahrul alias Heru untuk dimintai keterangan terkait laporan Mohammad Sholeh yang nota benenya adalah Kapolres Palu.

Baca Lainnya

Putra Papua Duduki Posisi Kabaintelkam

Kadiv Humas Jelaskan Virtual Police Bekerja Untuk Ciptakan Medsos Bersih Dan Sehat

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Propinsi Sulawesi Tengah, selaku Organisasi induk tempat Syahrul bergabung telah menyelidiki kasus yang dilaporkan Kapolres Palu.

PWI Sulteng menilai apa yang dilakukan Syahrul alias Heru adalah merupakan bagian dari tugas jurnalistik dalam mencari informasi, seperti yang diatur dalam pasal 1 ayat (1) jo Pasal 8 undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua PWI Sulteng Mahmud Matangara, SH. MM menilai pemanggilan saudara Sahrul oleh penyidik Dirkrimsus Polda Sulteng adalah adalah tidak tepat dan sumir. Sebab dugaan awal berdasar dari chat antara saudara Syahrul alias Heru dengan saudara Moch Sholeh dalam group whatsap Mitra Polres Palu.

“Munculnya surat pemanggilan Sahrul alias Heru oleh Direktur Krimsus Polda Sulteng tertanggal 29 April 2020 untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam tindak pidana pelanggaran undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik yang dilaporkan saudara Moch Sholeh, terkesan sumir dan tidak tepat,harusnya kasus ini menjadi sengketa jurnalistik dan diselesaikan ke Dewan Pers “jelas Mahmud Matangara.

Olehnya lanjut Mahmud, PWI Sulteng meminta agar dugaan kasus yang dilaporkan Moch Saleh yang kesehariannya sebagai Kapolres Palu diadukan sebagai sengketa Jurnalistik, seperti yang diatur dalam undang-undang Pers.

Itulah yang mendasari sehingga PWI Sulteng secara kelembagaan meminta kepada Penyidik Reskrimsus Polda Sulteng yang dikomandani Kombes Pol Eko Sulistyo Basuki, S.Ik. SH. MH membatalkan pemeriksaan Sahrul yang telah dijadwal pada Senin (04/05/2020).

Sementara itu, (Lembaga Bantua Hukum) LBH Sulteng selaku Kuasa Hukum Syahrul menilai ada hal Janggal dalam surat pemanggilan Saudara Sahrul alias Heru.

Dimana tidak jelas saksi sipersangkakan apa? Hanya disebutkan pelanggaran UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

“Terkesan klien kami melanggar satu undang-undang semua? tidak ada penjelasan pasal yang akan dimintai keterangan?” ungkap Julianer SH selaku ketua Tim Advokat LBH Sulteng.

Sehingga LBH Sulteng menilai ada upaya dari pelapor membungkam saudara Syahrul dari apa yang diberitakan dalam media miliknya (Portal Sulawesi.com-red).

Pasalnya pemberitaan Portal Sulawesi soal penggerebekan sabung ayam benar adanya, bukan hoax. Apalagi terlapor memiliki bukti audio visual dan keterangan saksi.

Sehingga wajar Sahrul mempertanyakan sejauh mana penyidikan yang dilalukan Polres Palu dan Polres Palu harus trasparan soal penanganan kasus, seperti instruksi Kapolri Jenderal Drs Idham Azis, M.Si.

LBH Sulteng mengaku telah ditemui oleh beberapa pihak dan memintanya agar kasus Syahrul dengan Moch Sholeh diselesaikan dengan kekeluargaan, namun LBH Sulteng menyerahkan sepenuhnya pada Syahrul selaku prinsipal.

PWI dan LBH Sulteng menyatakan sikap siap mengawal Kasus ini ,karena kuat dugaan ada upaya kriminalisasi dan impunitas yang dilakukan pihak tertentu dalam membungkam kerja kerja jurnalistik di Sulteng.

“PWI Sulteng siap dampingi Saudara Syahrul dalam kasus ini ,” tegas Mahmud Matangara.

Tags: Hukum. Sulawesi TengahMediaWartawan
Post sebelumnya

Bagaimana Tanggapan Generasi Kini Tentang Covid-19? Tanya-Jawab Seru Dengan Selebgram Mira.

Post selanjutnya

Data Terbaru Satgas Terpadu Covid-19 Lampung

BeritaTerkait

Putra Papua Duduki Posisi Kabaintelkam

Putra Papua Duduki Posisi Kabaintelkam

25 Februari 2021
224
Kadiv Humas Jelaskan Virtual Police Bekerja Untuk Ciptakan Medsos Bersih Dan Sehat

Kadiv Humas Jelaskan Virtual Police Bekerja Untuk Ciptakan Medsos Bersih Dan Sehat

25 Februari 2021
126
Sandiaga Uno Bersama Kapolri Perkuat Lima Destinasi Wisata di Masa Pandemi Covid – 19

Sandiaga Uno Bersama Kapolri Perkuat Lima Destinasi Wisata di Masa Pandemi Covid – 19

24 Februari 2021
370
Wujudkan Transparansi, Kapolri Launcing Aplikasi Dumas Presisi

Wujudkan Transparansi, Kapolri Launcing Aplikasi Dumas Presisi

24 Februari 2021
131
Peringatan Isra Mi’raj di Batalkan, Kapolesta Tanggerang Beri Apresiasi

Peringatan Isra Mi’raj di Batalkan, Kapolesta Tanggerang Beri Apresiasi

23 Februari 2021
131
Pangdam XVIII/Kasuari Terima Kunjungan KPK RI

Pangdam XVIII/Kasuari Terima Kunjungan KPK RI

23 Februari 2021
167

Discussion about this post

Populer

  • Mahasiswa UBL Gelar Aksi, WR 3 Lapor Polisi

    Mahasiswa UBL Gelar Aksi, WR 3 Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPN Peradi Berikan Dukungan Kepada Pengacara David Sihombing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unila Gelar KKN di Masa Pandemi, Mahasiswa Wajib Penuhi Syaratnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Organisasi Menuntut Kampus UBL Segera Cabut Laporan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Mirip Jessica Iskandar, Video Berdurasi 30 Detik di Buru Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

Polres Tanggamus Gelar Deklarasi dan Pencanangan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

Polres Tanggamus Gelar Deklarasi dan Pencanangan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

25 Februari 2021
Polda Lampung Gelar Pelatihan ” Public Speaking “

Polda Lampung Gelar Pelatihan ” Public Speaking “

25 Februari 2021
Putra Papua Duduki Posisi Kabaintelkam

Putra Papua Duduki Posisi Kabaintelkam

25 Februari 2021
Kadiv Humas Jelaskan Virtual Police Bekerja Untuk Ciptakan Medsos Bersih Dan Sehat

Kadiv Humas Jelaskan Virtual Police Bekerja Untuk Ciptakan Medsos Bersih Dan Sehat

25 Februari 2021
LIDIK.ID

PT LIDIK MEDIA INDONESIA


REGIONAL LIDIK
LIDIK SUMUT LIDIK SUMSEL LIDIK LAMPUNG LIDIK JATIM LIDIK NTT LIDIK PAPUA BARAT
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

Copyright © 2020 LIDIK.ID

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lampung
    • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan

Copyright © 2020 LIDIK.ID