(LIDIK.ID) – ASAHAN – Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupten Asahan, Riris Kusmiati S.Kom melaporkan bahwa dasar hukum pelaksanaan Ekspos Program Desa Internet Mandiri 2020 adalah UU 6/2014 Tentang Desa. Peraturan Pemerintah 22/2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah 60/2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia 23/2013 Tentang Pengelolaan Nama Domain.
Selanjutnya, peraturan Daerah Asahan No 7/2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Asahan dan Peraturan Bupati Asahan No 18/2017 Tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Pemerintah Desa dalam Daerah Asahan.
Kegiatan ekpos program Desa internet Mandiri 2020 berlangsung di Aula Melati, Kantor Bupati Asahan, (12/02/2020).
Lebih lanjut Riris mengatakan, bahwa maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan wawasan , pemahaman para pemimpin Desa tentang pentingnya kedaulatan digital bagi masyarakat Desa, dengan merebut nilai tambah ekonomi dari bisnis internet.
Sementara itu Bupati Asahan yang diwakili Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Asahan, Drs Nirwan Fase menyebutkan, saat ini kita ketahui bersama , akses internet belum merata di seluruh Indonesia terutama dikawasan pedesaan. Berdasarkan Pasal 86 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Desa, bahwa Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa.
Tetapi kendala yang dihadapi saat ini adalah belum tersedianya jaringan internet diseluruh Desa serta kemampuan keuangan Daerah yang terbatas,” kata Nirwan membacakan pidato tertulis Bupati Asahan.
Untuk itu Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menawarkan kerjasama melalui program Desa internet Mandiri. Konsep Desa internet Mandiri ini yaitu pembangunan insfrastruktur internet bagi masyarakat di Desa yang tidak mengandalkan dana dari APBN.
Maka dari itu melalui kesempatan ini , saya mewakili Bupati Asahan berharap kepada seluruh peserta agar mengikuti ekspos ini dengan sebaik-baiknya.
Gunakan kesempatan ini untuk memperdalam tentang pentingnya internet ditingkat Desa. Apalagi tahun ini adalah tahun Pilkada serentak sehingga akses internet ini sangat penting dalam penyampaian informasi secara cepat,” ungkap Nirwan.
Oleh karena itu kepada APJII , diharapkan kiranya dapat memberikan pemahaman untuk para Lurah dan Kepala Desa tentang pentingnya kedaulatan digital bagi masyarakat Desa,” kata Nirwan mengakhiri.
Dalam kegiatan ini Narasumber yakni Kepala Bidang Keanggotaan Organisasi Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Handoyo Taher dan Kepala Bidang Teknologi dan Informatika Dinas Kominfo Kabupaten Asahan Zulkarnain SE , MSi.
Tampak hadir Sekretaris Kominfo Asahan, Kepala Bidang Keanggotaan APJII, Camat se-Kabupaten Asahan, Kepala Desa se-Kabupaten Asahan dan tamu undangan lainnya. (Doni)
Discussion about this post