LIDIK.ID , Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Pariwisata Menggelar Sosialisasi dan Implentasi Program Cleanliness, Health, Safety, and Environment (CHSE) Dana Hibah Tahun 2020 di Aula Semergou. Rabu, (25/11).
Pada acara tersebut dihadiri oleh Walikota Bandar Lampung, Herman HN sekaligus membuka acara tersebut. Beliau mengatakan bahwa kegiatan ini dalam rangka implementasi bantuan dana hibah dari Pemerintah pusat kepada pengusaha daerah.
“Ini tidak lain dalam rangka peningkatan ekonomi nasional, pengusaha yang masuk kategori ada dari Hotel, Restoran, dan beberapa usaha lainnya di Kota Bandar Lampung, harapan saya untuk meningkatkan pendapatan, ya pajak dibayar lah sesuai dengan yang berlaku, setorin semua ke kas daerah, agar pendapatan kita lebih meningkat dan ekonomi kita lebih baik lagi.” Ujar Herman HN.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung M. Yudhi mengatakan dana yang digunakan pada program CHSE ini berasal dari 3 Kementerian yakni Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Kesehatan.
“Yang mendapatkan sertifikasi CHSE adalah mereka yang membayar pajak sampai tahun 2019, punya NPWP, dan punya Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Dari sekian banyak perusahaan, restoran, dan hotel tidak sampai 50 persen yang memiliki TDUP, sehingga tidak mendapatkan bantuan dana hibah,” Ujar Kadispar M. Yudhi.
Kadispar Kota Bandar Lampung M. Yudhi menambahkan bahwa setiap perusahaan, restoran ataupun hotel yang taat membayar pajak wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) karena itu merupakan syarat wajib untuk mendapatkan Sertifikasi CHSE dan syarat mutlak bedirinya sebuah usaha.
(AGT)
Discussion about this post