Kamis, 28 Maret 2024

Dirtahti Polda Banten Limpahkan Tahanan Titipan Kejaksaan ke Rutan Kelas II B Serang

LIDIK.ID , Serang – Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) melimpahkan tahanan titipan Kejaksaan Tinggi Banten yang dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Banten ke Rutan Kelas II B Serang. Jumat, (7/1/2022).

personel Dirtahti Polda Banten melakukan pelimpahan tahanan tersebut dengan menggunakan kendaraan khusus pengangkut tahanan.

Baca Lainnya

AKBP Agus Rasyid selaku Dirtahti Polda Banten mengatakan pelimpahan ini rutin dilakukan.

“Hari ini Dirtahti Polda Banten melaksanakan 6 orang tahanan kejaksaan  yang dititipkan di Rutan Polda Banten pelimpahan ini dilakukan dengan pengamanan yang ketat dengan melibatkan 7 personel,” kata AKBP Agus Rasyid.

Agus Rasyid juga menyampaikan bahwa pelimpahan ini dilakukan  untuk menjaga kapasitas Rutan Polda Banten.

“Kegiatan ini dilakukan Direktorat tahanan dan barang bukti Polda Banten untuk menjaga kapasitas Rutan Polda Banten agar tetap sesuai dengan kapasitasnya dan mencegah penumpukan tahanan di Rutan Polda Banten,” ungkap AKBP Agus Rasyid.

Selain itu, Agus Rasyid menjelaskan bahwa seluruh tahanan yang dilimpahkan dalam keadaan sehat.

“Sebelum dilaksanakan kegiatan pengalihan tahanan dari Rutan Polda Banten ke Rutan Kelas II B Serang. Pada hari Kamis (6/1/2022) telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan test swab PCR oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Serang di Rutan Polda Banten dengan hasil keenam tersangka dalam keadaan sehat dan bebas dari Civid 19. Tentunya hal tersebut dilakukan sesuai dengan SOP dan juga mencegah penularan covid-19 yang saat ini masih menjadi pandemic,” kata AKBP Agus Rasyid.

“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan pidana agar tidak menjadi warga Rutan Polda Banten yang kebebasanya terbatas,” tutup Agus Rasyid.

(PRS)

BeritaTerkait

Discussion about this post

ADVERTISEMENT