LIDIK.ID , CILEGON – Ditresnarkoba Polda Banten berhasil meringkus SM (37) tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Kp. Naretel Rt. 011/005 Desa Sukacai Kecamtan Baros pukul 15.25 wib, Selasa (19/01/2021)
Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto melalui Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Lutfi Martadian kepada awak media membenarkan hal tersebut.
“Ya, berdasarkan informasi dari masyarakat, personel Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap seorang tersangka SM (37) dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu,” kata Lutfi.
Lanjut Lutfi menyampaikan, ketika tim Ditresnarkoba melakukan penggeledahan, di temukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening yang di dalamnya berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,08 gram yang di simpan dalam saku celana yang tersangka kenakan pada saat di tangkap.
“Kami masih kembangkan proses penyelidikannya, terkait perolehan Narkotika jenis sabu yang berhasil kita amankan dari tangan tersangka yang saat ini masih DPO,” jelas Lutfi.
Discussion about this post