Senin, 14 Juli 2025
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
No Result
View All Result
LIDIK ID
  • Home
  • ePaper
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
Beranda Nasional

Divonis Ringan, Kuasa Hukum Nilai Terdakwa TPKS Harusnya Bebas

3 Juli 2025
Divonis Ringan, Kuasa Hukum Nilai Terdakwa TPKS Harusnya Bebas

Kuasa Hukum Terdakwa Yosi (Kiri) Iqbal (Kanan)

561
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

Lidik.id, Jambi – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi membacakan Putusan Perkara Nomor 157/Pid.Sus/2025/PN.Jmb dengan menjatuhkan vonis dua (2) tahun penjara dan denda sebesar Rp15 juta kepada terdakwa Yanto dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Rabu, (3/7).

Putusan tersebut lebih ringan lima tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Baca Lainnya

Kalau Gaji Nggak Cukup, Jangan Jadi Pegawai Negara, Tegas Wakil Ketua KPK Johanis Tanak

Lisa Mariana Terjerat Kasus Video Asusila, Polda Jabar Turun Tangan

Majelis hakim menyatakan dakwaan pertama yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak tidak terbukti. Namun, Majelis menyatakan terdakwa terbukti bersalah atas dakwaan kedua, yakni Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa dari Ryan Gumay Law Firm, yakni Muhamad Yosi Agustian, SH., MH dan Iqbal Yassin, SH., MH menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Terkait putusan majelis hakim tentu kami menghormatinya. Namun, kami masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut,” ujar Yosi.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, seharusnya kliennya dibebaskan dari semua dakwaan.

“Kami meyakini seharusnya majelis hakim berani mengambil sikap untuk membebaskan klien kami karena dua dakwaan yang didakwakan JPU tidak terbukti di persidangan. Langkah selanjutnya, kami akan bermusyawarah dengan klien dan keluarganya untuk menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya banding,” tutupnya.

Post sebelumnya

DPR Akan Panggil Menteri ATR/BPN, Pertanyakan Klaim Pulau Dikuasai Asing

Post selanjutnya

Rakornas KAHMI Dorong Ketahanan Pangan dan Energi sebagai Agenda Strategis Nasional

BeritaTerkait

Kalau Gaji Nggak Cukup, Jangan Jadi Pegawai Negara, Tegas Wakil Ketua KPK Johanis Tanak

Kalau Gaji Nggak Cukup, Jangan Jadi Pegawai Negara, Tegas Wakil Ketua KPK Johanis Tanak

11 Juli 2025
249
Lisa Mariana Terjerat Kasus Video Asusila, Polda Jabar Turun Tangan

Lisa Mariana Terjerat Kasus Video Asusila, Polda Jabar Turun Tangan

10 Juli 2025
332
Pejabat Jepang Gerah Ulah WNI, Influencer: Saya Malu Banget!

Pejabat Jepang Gerah Ulah WNI, Influencer: Saya Malu Banget!

10 Juli 2025
656
Pengacara: Misri Hanya Tumbal dalam Kasus Kematian Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan

Pengacara: Misri Hanya Tumbal dalam Kasus Kematian Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan

10 Juli 2025
517

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

Terpopuler

  • Lucinta Luna Umumkan Pacar Baru, Kenji Hans, Model Berbakat Asal Medan

    Lucinta Luna Umumkan Pacar Baru, Kenji Hans, Model Berbakat Asal Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lirik Lagu Hijab Rap Tuhan Mereka Adalah Cuan oleh Arraka: Kritik Sosial dalam Balutan Musik Rap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TNI AD Umumkan Jadwal Penerimaan Bintara dan Tamtama PK Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Polisi Bunuh Polisi di Gili Trawangan : Bermula dari Rayuan, Berujung Kematian. Polda NTB Tetapkan 3 Tersangka.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Duel Maut di Arena Sabung Ayam Kintamani: Komang Alam Tewas, Lawannya Mantan Napi Nusa Kambangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

REGIONAL
LIDIK LAMPUNG LIDIK SUMSEL
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
    • LIDIK LAMPUNG
  • Lampung
  • Viral

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia