Lidik.id, Jambi – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi membacakan Putusan Perkara Nomor 157/Pid.Sus/2025/PN.Jmb dengan menjatuhkan vonis dua (2) tahun penjara dan denda sebesar Rp15 juta kepada terdakwa Yanto dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Rabu, (3/7).
Putusan tersebut lebih ringan lima tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan dakwaan pertama yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak tidak terbukti. Namun, Majelis menyatakan terdakwa terbukti bersalah atas dakwaan kedua, yakni Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa dari Ryan Gumay Law Firm, yakni Muhamad Yosi Agustian, SH., MH dan Iqbal Yassin, SH., MH menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Terkait putusan majelis hakim tentu kami menghormatinya. Namun, kami masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut,” ujar Yosi.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, seharusnya kliennya dibebaskan dari semua dakwaan.
“Kami meyakini seharusnya majelis hakim berani mengambil sikap untuk membebaskan klien kami karena dua dakwaan yang didakwakan JPU tidak terbukti di persidangan. Langkah selanjutnya, kami akan bermusyawarah dengan klien dan keluarganya untuk menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya banding,” tutupnya.
Discussion about this post