Jumat, 29 Maret 2024

DPR Ingin Bubarkan OJK

(LIDIK.ID) – JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan melakukan evaluasi terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan membuka peluang untuk membubarkan lembaga tersebut. Komisi XI DPR RI menilai OJK gagal melakukan fungsinya sebagai pengawas industri jasa keuangan.

Anggota Komisi XI Fraksi PDIP Andreas Eddy Susetyo menyebutkan pengawasan OJK masih tergolong tidak sebanding dengan anggarannya. Terlebih sejumlah perusahaan jasa keuangan mengalami beberapa masalah.

Baca Lainnya

“Untuk transparansi dan akuntabilitas memang ini tidak menggambarkan aktivitas OJK keseluruhan, padahal fungsi OJK ini ada dalam pengawasan. Ini menjadi catatan penting,” kata Andreas di Gedung DPR, Jakarta, (4/2/2020).

Andreas menyoroti fungsi penyelidikan OJK yang selama ini belum berjalan maksimal. “Kita soroti fungsi penyidikan OJK. Undang-Undang (UU) sebenarnya OJK punya kewenangan melakukan penyidikan dan apa saja yang sebetulnya sudah masuk pada penyidikan,” lanjut dia.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebutkan total pungutan OJK mencapai Rp5,99 triliun selama 2019. Realisasi pungutan tercatat sebesar 98,83 persen dari target penerimaan pungutan tahun lalu sebesar Rp6,06 miliar.

Sementara itu, realisasi anggaran OJK di 2019 sebesar Rp5,47 triliun atau 98,94 persen dari pagu anggaran sebesar Rp5,52 triliun. Anggaran tersebut mengalami sisa hasil efisiensi dan optimalisasi sebesar Rp58,74 miliar yang digunakan untuk memenuhi pembayaran kewajiban pajak OJK.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso angkat suara terkait pemblokiran rekening milik para tersangka kasus dugaan korupsi perusahaan asuransi Jiwasraya. Menurutnya, saat ini Kejaksaan Agung tengah melakukan verifikasi dan akan menyelesaikan pemblokiran tersebut.

“Ini masih proses hukum, bagaimana kita harus kita ikuti, tentunya ini semua kalau ada yang tidak terkait langsung, perlu proses verifikasi dan akan selesai secepatnya,” katanya ditemui di Komisi XI DPR RI, Jakarta, Selasa (4/2).

Sementara itu, terkait jumlah rekening yang sudah diblokir dirinya mengaku tidak mengetahui angka pastinya. Dirinya hanya melimpahkan hal itu kepada Kejaksaan Agung.

“Saya lupa, nanti tanya ke kejaksaan agung atau Husen (Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal),” tandas dia.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menyatakan pihaknya telah memblokir rekening kustodian milik para tersangka kasus dugaan korupsi perusahaan asuransi Jiwasraya. Pemblokiran ini dilakukan menyangkut dengan pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Jiwasraya oleh beberapa perusahaan dalam rentang tahun 2008 hingga 2018.

“Tim telah melakukan pemblokiran rekening efek dan rekening kustodian efek dan rekening kustodian para tersangka,” kata Hari di Kompleks Kejaksaan Agung Jakarta.

Selain pemblokir rekening, tim penyidik dan tim pelacakan aset pada subdit pelacakan aset dan barang bukti direktorat penyidikan jaksa tindak pidana khusus juga telah melakukan pemblokiran aset tanah milik tersangka. Namun, demi kepentingan penyidikan total nikai aset terkait belum bisa dibeber secara rinci.

Total nilai aset belum dapat disampaikan secara keseluruhan, menyangkut tanah ada prosedur tersendiri jadi ada 84 pemblokiran terhadap sebidang tanah diduga milik tersangka BT dan juga 72 sebidang tanah juga milik BT kita mintakan pemblokiran ke BPN,” jelas dia.

BeritaTerkait

Discussion about this post