Lidik.id, Jakarta – DPR RI menyayangkan sikap PT Sritex yang belum membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para mantan karyawannya, meskipun Idulfitri 2025 tinggal beberapa pekan lagi. Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, menilai perusahaan tersebut lepas tanggung jawab dengan berdalih menunggu keputusan kurator.
Dalam rapat bersama Kementerian Ketenagakerjaan di Gedung DPR RI, Selasa (11/3/2025), Irma menegaskan bahwa PT Sritex masih memiliki sumber daya untuk memenuhi kewajibannya. Ia mempertanyakan mengapa perusahaan justru menyerahkan tanggung jawab kepada pemerintah.
“Jangan semua ditimpakan kepada pemerintah. Jangan mentang-mentang pemerintah sudah memberikan dukungan besar, lalu semuanya diserahkan ke pemerintah. Ini tidak benar,” tegasnya.
Irma juga mengkritik PT Sritex yang memiliki anak perusahaan lain tetapi enggan membayar THR secara kontan. Menurutnya, perusahaan seharusnya dapat merealokasikan anggaran dari 11 anak usahanya untuk memenuhi kewajiban terhadap para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Karena itu, ia meminta Menteri dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan segera mengambil langkah tegas.
“Panggil pemilik Sritex, minta mereka bertanggung jawab membayar THR, berapa pun besarnya,” ujarnya.
Sebagai informasi, PT Sritex resmi menutup operasionalnya secara permanen pada 1 Maret 2025. Namun, keputusan kurator yang menjadi alasan perusahaan menunda pembayaran THR kemungkinan baru keluar setelah Lebaran. Hal ini semakin memperburuk kondisi para eks karyawan yang menggantungkan harapan pada THR untuk memenuhi kebutuhan mereka.
DPR RI pun mendesak pemerintah agar tidak tinggal diam dalam persoalan ini dan memastikan hak-hak pekerja tetap dipenuhi.
Discussion about this post