Lidik.id, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir. Sejumlah pejabat tinggi negara turut hadir, termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Dalam rapat tersebut, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto, menyampaikan laporan hasil pembahasan revisi UU TNI. Beberapa poin penting yang disoroti dalam revisi ini mencakup kedudukan TNI, batas usia pensiun, serta aturan terkait penempatan personel TNI aktif di kementerian atau lembaga negara. Utut menegaskan bahwa tidak ada unsur dwifungsi TNI dalam revisi undang-undang ini.
Usai penyampaian laporan, Puan Maharani mengajukan pertanyaan kepada seluruh anggota dewan yang hadir terkait pengesahan RUU TNI. Dengan suara bulat, mayoritas anggota menyatakan persetujuan mereka, yang kemudian diikuti dengan ketukan palu sebagai tanda pengesahan resmi.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan Maharani.
“Setuju,” jawab peserta sidang serempak.
Sebelumnya, RUU ini telah disepakati pada tingkat pertama dalam pembahasan antara Komisi I DPR RI dan pemerintah pada Selasa (18/3/2025).
Namun, sehari sebelum paripurna, perwakilan pemerintah, termasuk Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Wamenkeu Thomas Djiwandono, Wamenhan Donny Ermawan Taufanto, dan Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, menggelar rapat tertutup dengan Komisi I DPR RI selama dua jam guna membahas aspek teknis dari undang-undang tersebut.
Menkumham Supratman menegaskan bahwa pertemuan tersebut hanya bertujuan untuk menyempurnakan aspek teknis tanpa mengubah substansi. Ia juga memastikan bahwa tidak ada unsur dwifungsi TNI dalam undang-undang yang baru disahkan ini.
Dengan disahkannya revisi UU TNI, pemerintah dan DPR RI berharap aturan ini dapat memperkuat reformasi di tubuh TNI sekaligus menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan pertahanan negara yang dinamis.
Discussion about this post