Lidik.id, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) hari ini menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Revisi undang-undang tersebut telah melewati tahap pembahasan di Komisi I DPR RI dan kini akan resmi diundangkan.
Rapat paripurna dijadwalkan berlangsung pukul 09.30 WIB di ruang paripurna, Gedung Nusantara II, Jakarta Pusat. Selain pengesahan RUU TNI, rapat juga akan membahas pendapat fraksi terhadap 10 RUU terkait kabupaten/kota yang merupakan usulan Komisi II DPR RI.
Paripurna juga akan mengambil keputusan terkait revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), yang diinisiasi oleh Badan Legislasi DPR RI.
Sebelumnya, Komisi I DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati RUU TNI dibawa ke rapat paripurna setelah melalui serangkaian pembahasan tingkat pertama. Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja yang berlangsung Selasa (18/3), dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Marsekal Madya TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto, serta perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Keuangan.
Anggota Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menyatakan bahwa revisi UU TNI telah dibahas secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. “Kita sudah mengundang semua stakeholder, menyelesaikan rapat Panja, serta melalui proses di tim perumus dan tim sinkronisasi,” ujar Utut dalam rapat sebelumnya.
Discussion about this post