Selasa, 18 November 2025
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
No Result
View All Result
LIDIK ID
  • Home
  • ePaper
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
Beranda Nasional

DPR Tegaskan RUU KUHAP Baru Tidak Atur Penyadapan, Informasi Polisi Bisa Menyadap Sepihak Disebut Hoaks

18 November 2025
DPR Tegaskan RUU KUHAP Baru Tidak Atur Penyadapan, Informasi Polisi Bisa Menyadap Sepihak Disebut Hoaks
159
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

LIDIK.ID, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah disiapkan untuk disahkan tidak memuat aturan tentang penyadapan. Ia menepis beredarnya informasi bahwa KUHAP baru memberi kewenangan sewenang-wenang kepada polisi.

Dalam beberapa hari terakhir, media sosial diramaikan dengan pesan berantai yang menyebut bahwa KUHAP baru memungkinkan aparat kepolisian menyadap tanpa izin pengadilan, memblokir rekening, mengambil perangkat pribadi, hingga menangkap dan menggeledah warga tanpa dasar hukum. Pesan tersebut menimbulkan keresahan publik.

Baca Lainnya

Polresta Bogor Gagalkan Pengiriman Tembakau Sintetis Antarprovinsi, Residivis Ditangkap di Bus Menuju Yogyakarta

BPJPH: Ekosistem Halal Tangguh Jadi Kunci Indonesia Kuasai Rantai Pasok Halal Dunia

Habiburokhman menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut tidak benar.

“Informasi tersebut di atas adalah hoaks, alias tidak benar sama sekali,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Pasal 136 ayat (2) RUU KUHAP justru menyebutkan bahwa penyadapan akan diatur secara khusus dalam UU Penyadapan, yang pembahasannya dilakukan setelah KUHAP baru disahkan. Menurut dia, seluruh fraksi pada prinsipnya sepakat bahwa penyadapan harus dilakukan secara hati-hati dan hanya boleh dengan izin pengadilan.

Habiburokhman juga meluruskan kabar terkait dugaan kewenangan pemblokiran data digital dan tabungan secara sepihak.

Menurutnya, Pasal 140 ayat (2) menegaskan bahwa seluruh bentuk pemblokiran, termasuk pemblokiran rekening dan jejak online, wajib memperoleh izin hakim.

Adapun untuk penyitaan barang bukti, Pasal 44 menyebutkan bahwa tindakan tersebut harus dilakukan hanya setelah adanya izin Ketua Pengadilan Negeri.

Ia juga menjelaskan bahwa penangkapan dan penahanan tidak bisa dilakukan sembarangan.

Dalam Pasal 94 dan 99, penangkapan hanya bisa dilakukan jika terdapat minimal dua alat bukti. Sementara penahanan baru dapat dilakukan jika:

tersangka dua kali mangkir dari panggilan,

memberikan keterangan tidak sesuai fakta,

menghambat pemeriksaan,

berupaya melarikan diri,

mengulangi tindak pidana,

terancam keselamatannya, atau

memengaruhi saksi untuk berbohong.

Sementara itu, penggeledahan sebagaimana diatur dalam Pasal 112, hanya dapat dilaksanakan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri.

Habiburokhman mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan kabar bohong terkait RUU KUHAP.

Ia menyebutkan, naskah resmi RUU KUHAP dapat diakses melalui situs DPR, sementara rekaman pembahasannya tersedia di kanal YouTube TV Parlemen.

“Jangan percaya dengan hoaks. KUHAP baru harus segera disahkan menggantikan KUHAP lama yang tidak adil,” pungkasnya.***

(TRS).

Post sebelumnya

Gisel Rayakan Ulang Tahun ke-35, Dapat Ucapan Manis dari Cinta Brian

Post selanjutnya

Menko Yusril: Jepang Jadi Mitra Strategis Penguatan Tata Kelola Hukum Indonesia

BeritaTerkait

Polresta Bogor Gagalkan Pengiriman Tembakau Sintetis Antarprovinsi, Residivis Ditangkap di Bus Menuju Yogyakarta

Polresta Bogor Gagalkan Pengiriman Tembakau Sintetis Antarprovinsi, Residivis Ditangkap di Bus Menuju Yogyakarta

18 November 2025
131
BPJPH: Ekosistem Halal Tangguh Jadi Kunci Indonesia Kuasai Rantai Pasok Halal Dunia

BPJPH: Ekosistem Halal Tangguh Jadi Kunci Indonesia Kuasai Rantai Pasok Halal Dunia

18 November 2025
125
Polri Tegaskan Penugasan Personel di K/L Sudah Sesuai Aturan Resmi

Polri Tegaskan Penugasan Personel di K/L Sudah Sesuai Aturan Resmi

18 November 2025
158
Menko Yusril: Jepang Jadi Mitra Strategis Penguatan Tata Kelola Hukum Indonesia

Menko Yusril: Jepang Jadi Mitra Strategis Penguatan Tata Kelola Hukum Indonesia

18 November 2025
140

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

Terpopuler

  • Paguyuban Lender DSI Desak Pertanggungjawaban atas Krisis Gagal Bayar Rp815,2 Miliar

    Paguyuban Lender DSI Desak Pertanggungjawaban atas Krisis Gagal Bayar Rp815,2 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi FK UGJ di RSUD Waled Viral, IKA-UGJ Minta Polisi Usut Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Diseret dalam Analogi, Lucinta Luna Semprot Pengacara Roy Suryo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Kasus Langka ‘Rahim Copot’ yang Diungkap dr Gia, POGI Jelaskan Potensi Komplikasi Fatal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pihak Ashanty Belum Beri Instruksi Perdamaian, Upaya Ayu Chairun Nurisa Terancam Buntu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

REGIONAL
LIDIK LAMPUNG LIDIK SUMSEL
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
    • LIDIK LAMPUNG
  • Lampung
  • Viral

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia