LIDIK.ID, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah disiapkan untuk disahkan tidak memuat aturan tentang penyadapan. Ia menepis beredarnya informasi bahwa KUHAP baru memberi kewenangan sewenang-wenang kepada polisi.
Dalam beberapa hari terakhir, media sosial diramaikan dengan pesan berantai yang menyebut bahwa KUHAP baru memungkinkan aparat kepolisian menyadap tanpa izin pengadilan, memblokir rekening, mengambil perangkat pribadi, hingga menangkap dan menggeledah warga tanpa dasar hukum. Pesan tersebut menimbulkan keresahan publik.
Habiburokhman menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut tidak benar.
“Informasi tersebut di atas adalah hoaks, alias tidak benar sama sekali,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Pasal 136 ayat (2) RUU KUHAP justru menyebutkan bahwa penyadapan akan diatur secara khusus dalam UU Penyadapan, yang pembahasannya dilakukan setelah KUHAP baru disahkan. Menurut dia, seluruh fraksi pada prinsipnya sepakat bahwa penyadapan harus dilakukan secara hati-hati dan hanya boleh dengan izin pengadilan.
Habiburokhman juga meluruskan kabar terkait dugaan kewenangan pemblokiran data digital dan tabungan secara sepihak.
Menurutnya, Pasal 140 ayat (2) menegaskan bahwa seluruh bentuk pemblokiran, termasuk pemblokiran rekening dan jejak online, wajib memperoleh izin hakim.
Adapun untuk penyitaan barang bukti, Pasal 44 menyebutkan bahwa tindakan tersebut harus dilakukan hanya setelah adanya izin Ketua Pengadilan Negeri.
Ia juga menjelaskan bahwa penangkapan dan penahanan tidak bisa dilakukan sembarangan.
Dalam Pasal 94 dan 99, penangkapan hanya bisa dilakukan jika terdapat minimal dua alat bukti. Sementara penahanan baru dapat dilakukan jika:
tersangka dua kali mangkir dari panggilan,
memberikan keterangan tidak sesuai fakta,
menghambat pemeriksaan,
berupaya melarikan diri,
mengulangi tindak pidana,
terancam keselamatannya, atau
memengaruhi saksi untuk berbohong.
Sementara itu, penggeledahan sebagaimana diatur dalam Pasal 112, hanya dapat dilaksanakan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri.
Habiburokhman mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan kabar bohong terkait RUU KUHAP.
Ia menyebutkan, naskah resmi RUU KUHAP dapat diakses melalui situs DPR, sementara rekaman pembahasannya tersedia di kanal YouTube TV Parlemen.
“Jangan percaya dengan hoaks. KUHAP baru harus segera disahkan menggantikan KUHAP lama yang tidak adil,” pungkasnya.***
(TRS).







Discussion about this post