LIDIK.ID , Jakarta – Sejumlah 2 pelaku spesialis pencurian spion mobil berinsial CH alias Dadut (20) dan MR alias Dean (16) diamankan oleh Polsek Tambora Jakarta Barat. Selasa, (16/11).
Salah satu pelaku bahkan telah melakukan aksi kejahatan tersebut selama 17 kali baik diwilayah Tambora maupun diluar wilayah Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi didampingi Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat Akp Moh Taufik membenarkan pihaknya telah mengamankan 2 orang pelaku spesialis pencurian spion mobil yang kerap meresahkan masyarakat diwilayah tambora Jakarta Barat.
“Kedua orang pelaku yang berhasil diamankan diantaranya berinisial CH alias Dadut (20) dan MR alias Dean (16),” ujar Kompol Moh Faruk Rozi saat press conference di Mapolsek Tambora. Selasa, (16/11).
Faruk menjelaskan penangkapan tersebut berdasarkan dari laporan yang diterima oleh pihaknya terkait kasus pencurian spion mobil di daerah kampung duri dalam Tambora Jakarta Barat.
“Korban Gow Tio Bu mendatangi Polsek Tambora melaporkan perihal spion mobil Ayla miliknya dicuri oleh orang yang tidak dikenal,” ungkapnya.
Korban mendapati kejadian tersebut pada Kamis (11/11) pukul 18.00 WIB saat sedang berkumpul di pos ronda, dan ada hansip yang melaporkan bahwa spion mobilnya telah hilang.
Kemudian, dari laporan tersebut tim buser dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Tambora Iptu Yugo Pambudi dan Panit Reskrim Ipda I Gusti Astawa mendatangi lokasi TKP untuk mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.
“Kami mendapatkan rekaman CCTV, dari rekaman tersebut tampak terlihat pelaku pencurian spion mobil berjumlah 3 orang,” kata Faruk
Dari hasil rekaman CCTV tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan hasilnya 2 orang pelaku berhasil diamankan.
Pelaku CH diamankan disebuah warnet dan MR di kediamannya. Keduanya mengaku barang curian tersebut telah dijual kepada seseorang pria di daerah Sawah Besar dengan harga Rp 600 ribu.
“Dari hasil penjualan tersebut kemudian hasilnya dibagi 3 oleh pelaku,” jelas Faruk.
Selain itu, pelaku juga kerap melakukan aksi pencurian handphone.
“Pelaku selain seorang spesialis pencurian spion mobil, juga melakukan aksi Pencurian handphone dan telah beraksi sebanyak 10 kali,” ungkap Faruk.
Lebih lanjut, Faruk menambahkan dari hasil pemeriksaan urine terhadap pelaku juga mengandung narkoba jenis sabu dan ganja.
Akibatnya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian.
(DIM)
Discussion about this post