Lidik.id, Bekasi – Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan penggelapan dana sekolah yang merugikan Yayasan Daarun Nadwah Cikarang hingga ratusan juta rupiah. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Alwi Alatas selaku Kepala SDIT Atssurayya dan Holisoh Nurul Hilda yang sebelumnya menjabat sebagai bendahara sekolah.
“Kasus ini melibatkan dua tersangka, yakni Alwi Alatas dan Holisoh Nurul Hilda,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Mustofa dalam konferensi pers, Jumat (21/3/2025).
Kasus ini terungkap setelah pihak yayasan melakukan audit keuangan dan menemukan adanya laporan keuangan fiktif serta dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejak 2014 hingga 2022.
Menurut Mustofa, modus operandi yang digunakan para tersangka meliputi manipulasi laporan keuangan, mark-up biaya SPP, serta duplikasi pembayaran listrik dan internet sekolah.
“Tersangka Alwi Alatas selaku kepala sekolah diduga telah melakukan laporan fiktif terkait pertanggungjawaban dana BOS,” katanya.
Sementara itu, tersangka Holisoh Nurul Hilda masih menerima berbagai biaya sekolah meskipun sudah tidak lagi menjabat sebagai bendahara.
Kapolres menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami peran kedua tersangka serta mempercepat pemberkasan untuk proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Penyidik juga terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan korupsi dana pendidikan tersebut.
“Masyarakat diimbau lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan dana yang merugikan kepentingan publik,” pungkas Mustofa.
Discussion about this post