LIDIK.ID , Jawa Barat – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyebutkan ada empat pasang yang mendaftar dari jalur perseorangan atau independen untuk maju pada Pilkada 2024. Sabtu, (11/5/2024).
Dua orang dari pasangan itu diketahui mantan Bupati Garut, yakni Agus Supriadi dan Aceng H.M. Fikri.
“Sudah ada yang daftar jalur perseorangan. Kalau enggak salah, sudah empat pasang,” kata Ketua KPU Kabupaten Garut Dian Hasanudin di Garut, Sabtu (11/5), dikutip dari Antara.
Dian menyebut pihaknya sudah mengumumkan kepada publik terkait dengan tahapan pendaftaran Pilkada Garut dari jalur perseorangan mulai 8 hingga 12 Mei 2024.
Selain Agus Supriadi dan Aceng H.M. Fikri, dua nama lain yang mendaftar lewat jalur independen adalah Rd. Aas dan Agis.
Agus Supriadi sempat tersandung kasus korupsi pada 2008 lalu. MA menjatuhkan vonis 10 tahun penjara. Sementara Aceng Fikri diberhentikan dari jabatan bupati Garut karena kasus pernikahan singkat.
Terkait dengan pendamping atau wakil dari empat orang yang daftar dari jalur perseorangan itu, Dian tidak memberikan jawaban.
Ia menjelaskan bahwa syarat dari jalur perseorangan sesuai dengan aturan, yakni harus mendapatkan dukungan dari masyarakat minimal sebanyak 129.939 pendukung atau sebesar 6,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.
Jumlah dukungan itu harus tersebar di 22 dari 42 kecamatan di Kabupaten Garut. Selanjutnya pihaknya melakukan verifikasi faktual dengan menemui langsung masyarakat yang memberikan dukungan.
“Seluruh dukungan itu kami lakukan verifikasi faktual kepada masyarakat,” kata Dian.
Selain sudah memasuki tahapan pendaftaran bakal pasangan calon bupati/wakil bupati dari jalur perseorangan, pihaknya juga sedang melakukan perekrutan petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS). ***
Discussion about this post