Lidik.id, Jakarta – Selebgram Fuji An kembali mengalami dugaan penggelapan honor dari pekerjaan yang telah dilakukannya. Dugaan ini muncul setelah Fuji tidak menerima bayaran dari beberapa brand yang telah menggunakan jasanya sejak 2023. Kasus ini diduga melibatkan salah satu rekan kerjanya.
“Aku sudah tahu lama pihak-pihak brand itu udah bayar lunas. Aku juga sudah upload-upload, sudah mengerjakan pekerjaannya, tapi ya itu ya menghilang aja,” ujar Fuji saat ditemui oleh DetikHot di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).
Kasus ini ternyata memiliki keterkaitan dengan dugaan penggelapan yang sebelumnya dilakukan oleh mantan manajernya, Batara Ageng, yang mencuat pada tahun lalu. Fuji menyebut bahwa setelah kasus Batara terungkap, semakin banyak pihak yang ketahuan melakukan kecurangan terhadapnya.
“Jadi karena mantan manajer aku kemarin udah ketahuan kan busuk-busuknya. Jadi berentet deh siapa aja yang main curang, jadi agensi yang curang,” ungkapnya.
Fuji mengaku telah memberikan waktu kepada rekan kerjanya tersebut untuk menunjukkan iktikad baik. Namun, upayanya sia-sia karena orang tersebut terus menghindar.
“Sebenarnya aku nungguin iktikad baik, tapi dia ganti WhatsApp, terus nggak bisa dihubungilah. Jadi ya pakai jalur hukum saja kalau bisa,” tegasnya.
Melalui kuasa hukumnya, Sandy Arifin, Fuji telah melayangkan somasi kepada pihak yang bersangkutan. Tenggat waktu diberikan hingga Senin (24/3/2025), dan jika tidak ada penyelesaian, Fuji akan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.
“Kita akan memberikan somasi kedua hari Jumat. Bila tidak ada iktikad baik, akan bikin laporan secara resmi,” kata Sandy Arifin.
Sebelumnya, pada tahun 2024, Fuji melaporkan mantan manajernya, Batara Ageng, atas dugaan penggelapan dana hasil kerja sama dengan lebih dari 20 agensi. Total kerugian yang dialami Fuji akibat ulah Batara mencapai Rp1,3 miliar. Batara menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar cicilan apartemen dan mobil.
Kasus ini berakhir dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 November 2024, yang menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada Batara Ageng.
Kini, Fuji harus kembali menghadapi masalah serupa. Ia berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam bekerja sama.
Discussion about this post