Minggu, 3 Desember 2023

Gratis! Pemerintah Tanggung Biaya Pasien Covid-19, Berikut Rinciannya

LIDIK.ID , Jakarta –  Presiden Joko Widodo menetapkan pandemi virus corona sebagai bencana nasional. Penetapan ini dilakukan dengan penerbitan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 yang ditandatangani pada Senin (13/4). “Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional,” tulis diktum kesatu Keppres tersebut sebagaimana dikutip dari laman jdih.setneg.go.id.

Dalam Hal Tersebut Keseriusan Pemerintah Untuk Menyelesaikan Pandemi Ini Cukup Terlihat, yakni Pemerintah akan membiayai seluruh pasien Covid-19 yang menjalani rawat inap di rumah sakit maupun rawat jalan. Meski begitu, jangan sampai kita terinfeksi virus corona. Mengingat biaya perawatan pasien Covid-19 mahal.

Baca Lainnya

Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah membuat satuan biaya penggantian atas biaya perawatan tersebut. Satuan biaya tersebut tertuang dalam lampiran Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK.02/2020 tertanggal 6 April 2020.

Surat ini sebagai pedoman pihak rumah sakit mengajukan klaim ke Kementerian Kesehatan untuk mengganti biaya perawatan pasien Covid-19.Surat ini membatasi besaran nilai top tup per hari untuk menghitung tarif klaim pasien rawat inap.

Untuk pasien Covid-19 tanpa komplikasi, biaya perawatan di ruang ICU dengan ventilator Rp 15,5 juta per hari dan tanpa ventilator Rp 12 juta per hari. Lalu perawatan di ruang isolasi tekanan negatif dengan ventilator Rp 10,5 juta, tanpa ventilator Rp 7,5 juta. Sedangkan perawatan di ruang isolasi non tekanan negatif dengan ventilator Rp 10,5 juta per hari dan tanpa ventilator Rp 7,5 juta per hari.

Untuk pasien Covid-19 dengan komplikasi, biaya perawatan di ruang ICU dengan ventilator Rp 16,5 juta per hari dan tanpa ventilator Rp 12,5 juta per hari. Lalu perawatan di ruang isolasi tekanan negatif dengan ventilator Rp 14,5 juta, tanpa ventilator Rp 9,5 juta. Sedangkan perawatan di ruang isolasi non tekanan negatif dengan ventilator Rp 14,5 juta per hari dan tanpa ventilator Rp 9,5 juta per hari. (red)

BeritaTerkait

Discussion about this post