Sabtu, 20 April 2024

Gubernur Arinal Dorong Pembangunan Kawasan Industri di 4 Kabupaten Lampung

LIDIK.ID , Bandarlampung – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengimbau jajaran pemerintah di 4 Kabupaten yang mempunyai kawasan industri agar berperan aktif mewujudkan kawasan industri di daerahnya. Hal itu dimaksudkan untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan daya saing daerah yang tinggi. Selasa, (16/11).

Pesan Gubernur tersebut disampaikan oleh Fahrizal Darminto selaku Sekda Provinsi Lampung, saat membuka Rapat Koordinasi dan Evaluasi Rencana Pembangunan Kawasan Industri Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung di ballroom Hotel Horison Bandar Lampung.

Baca Lainnya

Provinsi Lampung harus berbangga karena ada 4 Kawasan Industri di Provinsi Lampung yang masuk dalam RPJMN periode tahun 2020-2024.

Keempat kawasan tersebut adalah Kawasan Industri Way Pisang, Kawasan industri Tanggamus, Kawasan Industri Terpadu Pesawaran, Kawasan Industri Katibung Lampung Selatan.

“Namun kebanggaan itu, haruslah didukung dengan peran aktif kita semua dalam segala hal, berkoordinasi dan berinteraksi antar lintas sektor terkait dalam mendukung terwujudnya Kawasan Industri di wilayah Provinsi Lampung,” kata Sekdaprov Fahrizal

Diharapkan keempat Kabupaten tersebut dapat lebih giat dalam merealisasikan rencana pembangunan Kawasan Industri yang ada diwilayahnya. Bagi kabupaten yang belum, dapat mempersiapkan Kawasan Industri dengan menyusun, merencanakan, dan mengambil langkah yang strategis dalam memajukan industri maupun perekonomian masyarakat di daerahnya.

Fahrizal menjelaskan dalam proses pengembangan suatu kawasan industri di suatu wilayah, harus ada campur tangan pemerintah untuk menetapkan kebijakan pengembangan kawasan industri di wilayah tersebut, baik dalam persiapan lahan, pembangunan, perizinan, jenis industri yang akan dibangun, monitoring, dan pengawasan perkembangan Kawasan Industri.

“Oleh karena itu dalam rangka mempersiapkan pembangunan Kawasan Industri Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung ini, baik Pemerintah Provinsi maupun pemerintah kabupaten saling berkoordinasi dalam merencanakan tahap demi tahap terwujudnya pembangunan kawasan industri,” jelasnya.

Pemprov Lampung melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung akan mempercepat pelaksanaan tahapan-tahapan guna mewujudkan terbentuknya kawasan industri di Provinsi Lampung.

“Saya berharap para peserta dapat mengikuti sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya dan ke depannya Kawasan Industri di Provinsi Lampung dapat terwujud dan akhirnya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta kesejahteraan masyarakat Lampung,” tutup Fahrizal.

Sementara itu, Kadis Perindag Provinsi Lampung Elvira Umihanni menyampaikan bahwa dalam dokumen Rencana Pembangunan Industri Provinsi yang ditetapkan pada Perda Provinsi Lampung No. 13 tahun 2016 terdapat 6 Kabupaten dan 9 rencana Kawasan industri di Provinsi Lampung yang sudah merencanakan pembangunan Kawasan Industri.

Berikut 6 Kabupaten dan 9 rencana Kawasan industri tersebut:
– Kabupaten Lampung Selatan, 3 Kawasan Industri,
– Kabupaten Tanggamus, 1 Kawasan Industri,
– Kabupaten Lampung Tengah, 1 Kawasan Industri,
– Kabupaten Mesuji, 1 Kawasan Industri,
– Kabupeten Tulangbawang, 1 Kawasan Industri,
– Kabupaten Way Kanan, 1 Kawasan Industri,
– Kabupaten Tulangbawang Barat, 1 Kawasan Industri.

“Selain 6 Kabupaten tersebut, terdapat 1 Kabupaten lagi yang Rencana Pembangunan Kawasan Industrinya belum tertuang dalam Rencana Pembangunan Induk Provinsi (RPIP) Lampung, yaitu Kabupaten Pesawaran,” ujarnya.

Pembangunan Kawasan lndustri di Lampung sendiri merupakan upaya dalam mengembangkan Industri yang berwawasan lingkungan, yang terletak dalam satu hamparan, dalam rangka mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi tinggi dan berdaya saing, menyebar dan merata ke seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta berkesinambungan.
Sementara Kawasan Industri adalah tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.

Adapun tujuan dari dibentuknya Kawasan Industri ini untuk mendorong kegiatan-kegiatan industri agar berlokasi di satu wilayah/kawasan industri.

Pembangunan Kawasan Industri juga memiliki kepastian lokasi yang disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), mensinergikan perencanaan dan pembangunan infrastruktur industri, infrastruktur dasar, infrastruktur penunjang, dan sarana penunjang untuk Kawasan lndustri.

(DIM)

BeritaTerkait

Discussion about this post