Lidik.id, TRENGGALEK — Seorang guru SMP di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh kakak salah satu muridnya. Insiden ini dipicu teguran sang guru kepada siswi yang kedapatan bermain handphone saat jam pelajaran berlangsung.
Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku berinisial AK (27), warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak. Kasus ini sebelumnya viral di media sosial dan menuai kecaman warganet.
“Peristiwa ini terjadi pada 31 Oktober 2025 lalu. Berawal ketika korban, guru kesenian di salah satu SMP, menegur siswi yang bermain handphone di dalam kelas,” ujar AKBP Ridwan dalam konferensi pers di Mapolres Trenggalek, Jumat (7/11/2025).
Tidak terima adiknya ditegur, pelaku mendatangi rumah korban ketika sang guru pulang untuk salat Jumat. Tanpa banyak bicara, AK langsung melancarkan tindakan kekerasan terhadap korban.
“Pelaku mendatangi rumah korban dan langsung melakukan penganiayaan,” kata Ridwan.
Aksi tersebut tersebar luas di media sosial dan mengundang kecaman publik. Banyak pihak menilai tindakan pelaku tidak menghormati profesi guru, serta menilai alasan pemukulan sangat tidak dapat dibenarkan.
Polisi bertindak cepat dengan mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti di lapangan. Hasil penyidikan menetapkan AK sebagai tersangka.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain kemeja lengan pendek, sarung, celana panjang, dan handphone yang digunakan saat kejadian,” jelas Ridwan.
Atas perbuatannya, AK dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan.
Hingga berita ini diterbitkan, korban dikabarkan masih menjalani perawatan medis akibat luka yang dideritanya. Pihak sekolah dan dinas pendidikan setempat juga disebut tengah melakukan pendampingan kepada korban.







Discussion about this post