Sabtu, 27 Februari 2021
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Covid-19info
  • Beranda
  • Nasional
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Covid-19info
No Result
View All Result
LIDIK ID
No Result
View All Result
  • Trending
  • Covid-19
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Inspirasi
  • Artikel
Beranda Nasional

Info Penting Untuk CPNS 2019

7 Februari 2020
Info Penting Untuk CPNS 2019
159
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

(LIDIK.ID) – BANDARLAMPUNG – Agar bisa lolos ketahap selanjutnya yaitu Seleksi Kompetisi Bidang (SKB) peserta CPNS 2019 harus melampaui  passing grade atau nilai ambang batas minimal tes SKD sesuai Peraturan Menteri PANRB 24/2019.

Soal tes SKD CPNS 2019 meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Baca Lainnya

Panglima TNI Dan Kapolri Bakar Semangat Satgas Nemangkawi

Kapolri Minta Babinsa dan Bhabinkamtibmas Terus Jaga Kondusifitas Papua

Mengutip Siaran Pers Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 0392/RILIS/BKN/XII/2019 (07/02/2020), hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat diumumkan masing-masing instansi sekitar 22-23 Maret 2020.

Berdasarkan jadwal resmi BKN, SKD CPNS 2019 dimulai dari 27 Januari hingga 28 Februari 2020. Dikelola langsung oleh BKN, ujian SKD akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem computer assisted test (CAT).

Terdapat tiga jenis tes yang diujikan yakni TKP berjumlah 35 butir soal, TWK 30 butir soal, dan TIU 35 butir soal.

Nilai Ambang Batas (Passing Grade) SKD CPNS 2019

Nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS agar dapat lolos dan melanjutkan ke tahap SKB.

Berikut passing grade atau nilai ambang batas minimal lolos SKD CPNS 2019berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) 24/2019:

  • TKP: 126
  • TKW: 65
  • TIU: 80

Ambang batas tersebut dikecualikan bagi peserta formasi khusus. Formasi khusus yang dimaksud yaitu lulusan Cum Laude, penyandang disabilitas, putra/putri Papua Barat, dan Diaspora.

Sementara itu, nilai ambang batas komulatif bagi lulusan terbaik (Cum Laude) dan Diaspora yakni 271 dengan nilai TIU paling rendah 85.

Bagi penyandang distabilitas nilai ambang batas komulatif yakni 260 dengan nilai TIU paling rendah 70.

Bagi Putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah yakni 260 dengan TIU terendah 60.

Nilai ambang batas bagi formasi jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang adalah 271 (dua ratus tujuh puluh satu) dengan nilai TIU 80 (delapan puluh).

Sementara bagi formasi jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal, dan Pengamat Gunung Api yakni 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling rendah 70 (tujuh puluh).

SKD terdiri dari tiga materi soal yakni TKP, TIU, dan TWK.

Jumlah soal keseluruhan SKD yakni 100 butir. Soal TKP berisi 35 butir yang dinilai dengan sistem skoring 1-5 (satu sampai lima).

Namun jika peserta tidak menjawab maka nilainya 0 (nol). Tidak mengosongkan jawaban adalah pilahan tepat bagi peserta ketika mengerjakan tes TKP.

Sementara pada tes TWK, soal berjumlah 30 butir.

Pada tes TIU, soal yang harus diselesaikan sebanyak 35 butir.

Kedua tes ini, TWK dan TIU penilaian menggunakan sistem benar dan salah. Jika peserta menjawab dengan benar, maka akan mendapat nilai 5 (lima).

Sementara apabila peserta salah atau tidak menjawab, maka akan mendapat nilai 0 (nol).

Lolos Passing Grade Belum Tentu Bisa Ikut SKB

“Perlu kami sampaikan bahwa peserta SKD yang sukses melampaui PG, tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB),” ujar Plt. Karo Humas BKN.

Hal tersebut mengingat satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi (Tilok), namun harus digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai Tilok.

Menurut Prayitno, nilai peserta lolos PG SKD akan diolah terlebih dahulu. Selain itu, dalam pemeringkatan nilai SKD juga menyertakan hasil SKD peserta P1/TL.

Peserta P1/TL yakni peserta yang memenuhi PG SKD dan masuk dalam tiga kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai tahap akhir.

“Dalam pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD peserta P1/TL,” jelasnya. Ia mengungkapkan tahap pengolahan akan dilanjutkand engan tahap rekonsiliasi data hasil KSD.

Tahap itu akan melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN. “Hasil rekonsiliasi tersebut akan diajukan kepada Kepala BKN untuk mendapat approval dan digital signature (DS) yang dilakukan by system pada portal SSCASN,” jelasnya.

Terlebih ia menyampaikan bahwa hasil SKD akan disampaikan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada PPK masing-masing instansi.

Penyampaian tersebut melalui portal SSCASN dan admin instansi dapat mendownload hasil SKD. “Selanjutnya Ketua Panitia Seleksi Instansi menetapkan pengumunan hasl SKD, kemudian disampaikan kepada publik,” katanya.

 

 

 

 

Post sebelumnya

Dokter Li Wenliang yang Dibungkam karena Virus Corona Meninggal Dunia

Post selanjutnya

Jokowi Akan Membangun Terowongan Silaturahmi Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral

BeritaTerkait

Panglima TNI Dan Kapolri Bakar Semangat Satgas Nemangkawi

Panglima TNI Dan Kapolri Bakar Semangat Satgas Nemangkawi

27 Februari 2021
200
Kapolri Minta Babinsa dan Bhabinkamtibmas Terus Jaga Kondusifitas Papua

Kapolri Minta Babinsa dan Bhabinkamtibmas Terus Jaga Kondusifitas Papua

27 Februari 2021
130
Putra Papua Duduki Posisi Kabaintelkam

Putra Papua Duduki Posisi Kabaintelkam

25 Februari 2021
226
Kadiv Humas Jelaskan Virtual Police Bekerja Untuk Ciptakan Medsos Bersih Dan Sehat

Kadiv Humas Jelaskan Virtual Police Bekerja Untuk Ciptakan Medsos Bersih Dan Sehat

25 Februari 2021
127
Sandiaga Uno Bersama Kapolri Perkuat Lima Destinasi Wisata di Masa Pandemi Covid – 19

Sandiaga Uno Bersama Kapolri Perkuat Lima Destinasi Wisata di Masa Pandemi Covid – 19

24 Februari 2021
371
Wujudkan Transparansi, Kapolri Launcing Aplikasi Dumas Presisi

Wujudkan Transparansi, Kapolri Launcing Aplikasi Dumas Presisi

24 Februari 2021
131

Discussion about this post

Populer

  • Mahasiswa UBL Gelar Aksi, WR 3 Lapor Polisi

    Mahasiswa UBL Gelar Aksi, WR 3 Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPN Peradi Berikan Dukungan Kepada Pengacara David Sihombing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unila Gelar KKN di Masa Pandemi, Mahasiswa Wajib Penuhi Syaratnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panglima TNI Dan Kapolri Bakar Semangat Satgas Nemangkawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Lantik 185 Orang PPPK Pemkab Tanggamus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

Panglima TNI Dan Kapolri Bakar Semangat Satgas Nemangkawi

Panglima TNI Dan Kapolri Bakar Semangat Satgas Nemangkawi

27 Februari 2021
Gubernur Arinal Lantik 7 Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada Serentak Tahun 2020

Gubernur Arinal Lantik 7 Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada Serentak Tahun 2020

27 Februari 2021
Kapolri Minta Babinsa dan Bhabinkamtibmas Terus Jaga Kondusifitas Papua

Kapolri Minta Babinsa dan Bhabinkamtibmas Terus Jaga Kondusifitas Papua

27 Februari 2021
Nakes Puskesmas Antar Brak Laksanakan Kegiatan Pengambilan Sample Feses di Kecamatan Limau

Nakes Puskesmas Antar Brak Laksanakan Kegiatan Pengambilan Sample Feses di Kecamatan Limau

27 Februari 2021
LIDIK.ID

PT LIDIK MEDIA INDONESIA


REGIONAL LIDIK
LIDIK SUMUT LIDIK SUMSEL LIDIK LAMPUNG LIDIK JATIM LIDIK NTT LIDIK PAPUA BARAT
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

Copyright © 2020 LIDIK.ID

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lampung
    • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan

Copyright © 2020 LIDIK.ID