Rabu, 14 April 2021
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Covid-19info
  • Beranda
  • Nasional
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Covid-19info
No Result
View All Result
LIDIK ID
No Result
View All Result
  • Trending
  • Covid-19
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Inspirasi
  • Artikel
Beranda Hukum

Jokowi digugat 10 Miliar Rupiah Karena Corona, Istana Negara Ngegas : “Minta Sana Sama Corona!”

3 April 2020
Jokowi digugat 10 Miliar Rupiah Karena Corona, Istana Negara Ngegas : “Minta Sana Sama Corona!”

Foto: ANTARA

589
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

Baca Lainnya

Muhammad Obrin Pimpin Kembali DPD KAMPUD OKU Timur

Kapolri Perintahkan Propam Binasakan Personel Jika Terlibat Narkoba

LIDIK.ID, Jakarta – Dianggap lalai menggapi virus corona, sejumlah pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Presiden Jokowi.

Ada enam warga yang telah mendaftarkan gugutan pada Rabu kemarin, 1 April 2020. Gugatan class action mereka terdaftar dengan nomor register PN JKT.PST-042020DGB, yaitu Enggal Pamukti, Ade Irawan, Agus Gomala, Mangihut Hasudungan, Antonius Novelo Christian, dan Ejang Hadian Ridwan yang mewakili para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Enggal Pramukti mengatakan, gugatan ini berdasarkan penilaian atas kelalaian Pemerintah Pusat menangani penyebaran wabah virus corona yang telah masuk ke negara lain dan justru membuat candaan bahwa corona tidak akan masuk Indonesia. Padahal, pemerintah memiliki waktu 2 bulan untuk melakukan antipasi sebelum corona masuk ke Tanah Air.

“Dalam kurun waktu tersebut, pemerintah kita malah bergurau dan melemparkan candaan ke masyarakat terkait virus Corona. Dimulai dari nasi kucing, (virus corona) takut enggak bisa masuk karena izinnya terlambat, segala macam, itu yang membuat kami berpikir untuk menghentikan semua candaan itu,” kata Enggal.

Opini dari masyarakat pun mulai bermunculan dan beranggapan bahwa pemerintah sedang menutupi jumlah data korban, mulai dari kasus di Cianjur maupun daerah lain.

Enggal pun menegaskan, ia tak akan menarik gugatan ini. Terlebih lagi, ia merasa mendapat dukungan dari masyarakat yang bernasib sama.

“Saya tidak akan pernah mundur karena mulai dari para dokter, perawat, ojol, taksol, pedagang kaki lima, dan lain-lain, mereka semua mendukung saya menggugat Jokowi karena mereka pun terancam periuk nasinya. Jadi sampai titik darah penghabisan kita akan tuntut pemerintah untuk bertanggung jawab atas kerugian kami semua,” kata dia.

Menanggapi gugatan yang diberikan oleh UMKM sebesar 10 Miliar Rupiah, Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin justru angkat bicara terkait Virus COVID-19 yang menyebar di Indonesia,

“Memang Covid-19 ini buatan manusia, atau buatan pemerintah, atau buatan siapa? Kalau dia anggap bahwa itu merugikan dagangannya, ya minta sana sama corona kalau begitu, kan corona yang merugikan dia, kalau dia menganggap bahwa gara-gara corona, kemudian dia gugat Presiden, logikanya dipakai apa? Apa logikanya?” katanya kepada wartawan, Rabu (1/4/2020).

Ali Mochtar Ngabalin (detikcom)

Ia juga menyampaikan bahwa keputusan dan tindakan pemerintah tidak dapat semabarangan dilakukan dan perlu adanya pertimbangan dengan baik. Oleh karena itu ia juga berharap bahwa warga tidak saling menyalahkan dan mendukung kebijakan pemerintah yang ada saat ini.

“Karena kan kalau pemerintah nggak bisa serta-merta dalam membuat masalah kemudian kalau ambil keputusan kan tidak bisa tergesa-gesa, nggak bisa tanpa ada data. Jadi kalau gara-gara corona kemudian pemerintah disebut lalai ngurusin corona dia musti kasih tau tingkat lalai kayak gimana, karena dalam posisi sekarang nggak bisa lagi orang saling menyalahkan, dan nggak bisa orang benar sendiri kemudian menuduh sana-sini salah,” jelasnya.

Ali Mochtar Ngabalin juga meminta identitas detail para penggunggat seperti kejelasan pekerjaan dan jenis dagangan yang menjadi usaha mereka.

Tags: Ali Mochtar NgabalinCovid-19covid10gugatanjoko widodojokowiumkm
Post sebelumnya

Syekh Puji Di Laporkan Ke Polisi Diduga Akibat Pernikahan Dengan Anak Dibawah Umur

Post selanjutnya

Guru SD Way Halim Bandar Lampung Tewas Gantung Diri dan Tinggalkan Surat Wasiat untuk Istri

BeritaTerkait

Muhammad Obrin Pimpin Kembali DPD KAMPUD OKU Timur

Muhammad Obrin Pimpin Kembali DPD KAMPUD OKU Timur

13 April 2021
125
Kapolri Perintahkan Propam Binasakan Personel Jika Terlibat Narkoba

Kapolri Perintahkan Propam Binasakan Personel Jika Terlibat Narkoba

13 April 2021
264
Aplikasi Propam Presisi Mudahkan Masyarakat Lakukan Pengaduan

Aplikasi Propam Presisi Mudahkan Masyarakat Lakukan Pengaduan

13 April 2021
285
Kunjungi Banten, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Minta Polda Banten Tangkal Radikalisme

Kunjungi Banten, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Minta Polda Banten Tangkal Radikalisme

13 April 2021
308
1 Ramadhan 1442/2021 Jatuh Pada Selasa Besok

1 Ramadhan 1442/2021 Jatuh Pada Selasa Besok

12 April 2021
213
Puan Maharani Miliki Darah Keturunan Lampung? Cek Faktanya!

Puan Maharani Miliki Darah Keturunan Lampung? Cek Faktanya!

11 April 2021
621

Discussion about this post

Populer

  • Aplikasi Propam Presisi Mudahkan Masyarakat Lakukan Pengaduan

    Aplikasi Propam Presisi Mudahkan Masyarakat Lakukan Pengaduan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Perintahkan Propam Binasakan Personel Jika Terlibat Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puan Maharani Miliki Darah Keturunan Lampung? Cek Faktanya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Lampung Terima Audiensi FSPMI, Sulaiman : THR Buruh Jangan di CICIL!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unila Gelar KKN di Masa Pandemi, Mahasiswa Wajib Penuhi Syaratnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

Muhammad Obrin Pimpin Kembali DPD KAMPUD OKU Timur

Muhammad Obrin Pimpin Kembali DPD KAMPUD OKU Timur

13 April 2021
Gubernur Arinal Raih Penghargaan Itera Adi Karsa Madya Tahun 2020

Gubernur Arinal Raih Penghargaan Itera Adi Karsa Madya Tahun 2020

13 April 2021
Pemkot Bandar Lampung Siapkan Program Biling Bagi Pesantren

Pemkot Bandar Lampung Siapkan Program Biling Bagi Pesantren

13 April 2021
Pemkot Bandar Lampung Berlakukan Jam Kerja Baru ASN Saat Ramadhan

Pemkot Bandar Lampung Berlakukan Jam Kerja Baru ASN Saat Ramadhan

13 April 2021
LIDIK.ID

PT LIDIK MEDIA INDONESIA


REGIONAL LIDIK
LIDIK SUMUT
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

Copyright © 2020 LIDIK.ID

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lampung
    • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan

Copyright © 2020 LIDIK.ID