Senin, 25 Januari 2021
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Covid-19info
  • Beranda
  • Nasional
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Covid-19info
No Result
View All Result
LIDIK ID
No Result
View All Result
  • Trending
  • Covid-19
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Inspirasi
  • Artikel
Beranda Hukum

Jokowi digugat 10 Miliar Rupiah Karena Corona, Istana Negara Ngegas : “Minta Sana Sama Corona!”

3 April 2020
Jokowi digugat 10 Miliar Rupiah Karena Corona, Istana Negara Ngegas : “Minta Sana Sama Corona!”

Foto: ANTARA

584
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

Baca Lainnya

Kapolda Banten Terima Kunjungan Silaturahmi K.H Abuya Muhtadi

Kapolda Banten Perkuat Sinergitas Bersama Ulama Banten

LIDIK.ID, Jakarta – Dianggap lalai menggapi virus corona, sejumlah pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Presiden Jokowi.

Ada enam warga yang telah mendaftarkan gugutan pada Rabu kemarin, 1 April 2020. Gugatan class action mereka terdaftar dengan nomor register PN JKT.PST-042020DGB, yaitu Enggal Pamukti, Ade Irawan, Agus Gomala, Mangihut Hasudungan, Antonius Novelo Christian, dan Ejang Hadian Ridwan yang mewakili para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Enggal Pramukti mengatakan, gugatan ini berdasarkan penilaian atas kelalaian Pemerintah Pusat menangani penyebaran wabah virus corona yang telah masuk ke negara lain dan justru membuat candaan bahwa corona tidak akan masuk Indonesia. Padahal, pemerintah memiliki waktu 2 bulan untuk melakukan antipasi sebelum corona masuk ke Tanah Air.

“Dalam kurun waktu tersebut, pemerintah kita malah bergurau dan melemparkan candaan ke masyarakat terkait virus Corona. Dimulai dari nasi kucing, (virus corona) takut enggak bisa masuk karena izinnya terlambat, segala macam, itu yang membuat kami berpikir untuk menghentikan semua candaan itu,” kata Enggal.

Opini dari masyarakat pun mulai bermunculan dan beranggapan bahwa pemerintah sedang menutupi jumlah data korban, mulai dari kasus di Cianjur maupun daerah lain.

Enggal pun menegaskan, ia tak akan menarik gugatan ini. Terlebih lagi, ia merasa mendapat dukungan dari masyarakat yang bernasib sama.

“Saya tidak akan pernah mundur karena mulai dari para dokter, perawat, ojol, taksol, pedagang kaki lima, dan lain-lain, mereka semua mendukung saya menggugat Jokowi karena mereka pun terancam periuk nasinya. Jadi sampai titik darah penghabisan kita akan tuntut pemerintah untuk bertanggung jawab atas kerugian kami semua,” kata dia.

Menanggapi gugatan yang diberikan oleh UMKM sebesar 10 Miliar Rupiah, Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin justru angkat bicara terkait Virus COVID-19 yang menyebar di Indonesia,

“Memang Covid-19 ini buatan manusia, atau buatan pemerintah, atau buatan siapa? Kalau dia anggap bahwa itu merugikan dagangannya, ya minta sana sama corona kalau begitu, kan corona yang merugikan dia, kalau dia menganggap bahwa gara-gara corona, kemudian dia gugat Presiden, logikanya dipakai apa? Apa logikanya?” katanya kepada wartawan, Rabu (1/4/2020).

Ali Mochtar Ngabalin (detikcom)

Ia juga menyampaikan bahwa keputusan dan tindakan pemerintah tidak dapat semabarangan dilakukan dan perlu adanya pertimbangan dengan baik. Oleh karena itu ia juga berharap bahwa warga tidak saling menyalahkan dan mendukung kebijakan pemerintah yang ada saat ini.

“Karena kan kalau pemerintah nggak bisa serta-merta dalam membuat masalah kemudian kalau ambil keputusan kan tidak bisa tergesa-gesa, nggak bisa tanpa ada data. Jadi kalau gara-gara corona kemudian pemerintah disebut lalai ngurusin corona dia musti kasih tau tingkat lalai kayak gimana, karena dalam posisi sekarang nggak bisa lagi orang saling menyalahkan, dan nggak bisa orang benar sendiri kemudian menuduh sana-sini salah,” jelasnya.

Ali Mochtar Ngabalin juga meminta identitas detail para penggunggat seperti kejelasan pekerjaan dan jenis dagangan yang menjadi usaha mereka.

Tags: Ali Mochtar NgabalinCovid-19covid10gugatanjoko widodojokowiumkm
Post sebelumnya

Syekh Puji Di Laporkan Ke Polisi Diduga Akibat Pernikahan Dengan Anak Dibawah Umur

Post selanjutnya

Guru SD Way Halim Bandar Lampung Tewas Gantung Diri dan Tinggalkan Surat Wasiat untuk Istri

BeritaTerkait

Kapolda Banten Terima Kunjungan Silaturahmi K.H Abuya Muhtadi

Kapolda Banten Terima Kunjungan Silaturahmi K.H Abuya Muhtadi

24 Januari 2021
131
Kapolda Banten Perkuat Sinergitas Bersama Ulama Banten

Kapolda Banten Perkuat Sinergitas Bersama Ulama Banten

23 Januari 2021
133
KPU Tetapkan Franky dan Petra Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan

KPU Tetapkan Franky dan Petra Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan

22 Januari 2021
337
Jokowi Saksikan Penyerahan Santunan Kecelakaan SJ-182 Bersama Manajemen Sriwijaya

Jokowi Saksikan Penyerahan Santunan Kecelakaan SJ-182 Bersama Manajemen Sriwijaya

21 Januari 2021
133
Sigit Prabowo Resmi Menjadi Kapolri

Sigit Prabowo Resmi Menjadi Kapolri

20 Januari 2021
233
Senior – Junior Kawal Fit and Proper Test Komjen Sigit

Senior – Junior Kawal Fit and Proper Test Komjen Sigit

20 Januari 2021
145

Discussion about this post

Populer

  • Unila Gelar KKN di Masa Pandemi,  Mahasiswa Wajib Penuhi Syaratnya!

    Unila Gelar KKN di Masa Pandemi, Mahasiswa Wajib Penuhi Syaratnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Warga Tewas Tenggelam Diduga Terhanyut Ombak Saat Memancing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawaslu Provinsi Lampung Batalkan Putusan KPU Kota, Eva – Deddy di Diskualifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Mirip Jessica Iskandar, Video Berdurasi 30 Detik di Buru Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bunda Eva Merespon Putusan Bawaslu Provinsi Lampung, Begini Katanya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

Kapolda Banten Terima Kunjungan Silaturahmi K.H Abuya Muhtadi

Kapolda Banten Terima Kunjungan Silaturahmi K.H Abuya Muhtadi

24 Januari 2021
Ketua Kwarda Pramuka Provinsi Lampung Gelar Pertemuan Perdana Jajaran Pengurus Masa Bakti 2020-2025

Ketua Kwarda Pramuka Provinsi Lampung Gelar Pertemuan Perdana Jajaran Pengurus Masa Bakti 2020-2025

23 Januari 2021
Unila Berikan Tanggapan Pelaksanan KKN 2021

Unila Berikan Tanggapan Pelaksanan KKN 2021

23 Januari 2021
Tegakkan Hukum, Ditlantas Polda Lampung Lakukan Giat Sosialisasi dan Penegakan dalam Berkendara

Tegakkan Hukum, Ditlantas Polda Lampung Lakukan Giat Sosialisasi dan Penegakan dalam Berkendara

23 Januari 2021
LIDIK.ID

PT LIDIK MEDIA INDONESIA


REGIONAL LIDIK
LIDIK SUMUT LIDIK SUMSEL LIDIK LAMPUNG LIDIK JATIM LIDIK NTT LIDIK PAPUA BARAT
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

Copyright © 2020 LIDIK.ID

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lampung
    • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan

Copyright © 2020 LIDIK.ID