Lidik.id, Tangerang – Aktor Jonathan Frizzy atau Ijonk kembali menjalani sidang kasus dugaan penyalahgunaan vape berisi zat etomidate di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Rabu (17/9/2025). Dalam persidangan, ia dicecar pertanyaan oleh Hakim Ketua terkait alasan menggunakan produk impor, padahal produk sejenis tersedia di Indonesia.
Jonathan membantah memiliki niat mengimpor vape tersebut. Ia menyebut peristiwa itu bermula dari tawaran terdakwa lain, Evan.
“Niat mendatangkan sih enggak ada ya, Yang Mulia. Niatnya sama sekali tidak ada. Waktu itu memang kejadiannya Evan yang nawarin untuk dibantuin,” ujar Jonathan di hadapan majelis hakim.
Ijonk menambahkan, ia hanya mencari cara untuk bisa beristirahat di tengah kesibukan syuting.
“Kalau saya pribadi, niatnya untuk cari yang menenangkan… karena saya pikir, kerjaan saya syuting segala macam, saya bisa tidur gitu loh,” jelasnya.
Hakim Ketua kemudian menegaskan pentingnya berhati-hati terhadap produk impor yang tidak terjamin keamanannya. “Pertimbangannya harus mengambil yang impor kalau memang ada di Indonesia? Karena kita tidak tahu produk luar negeri. Siapa tahu jangan-jangan di situ ada formalin, bisa kaku semua tenggorokan saudara,” ucap hakim.
Dalam perkara ini, Jonathan Frizzy didakwa bersama tiga terdakwa lain, yakni Erna, Bahrun, dan Evan. Keempatnya dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait penyalahgunaan zat berbahaya.
Discussion about this post