Jumat, 29 Maret 2024

Kadinkes Lampung Utara Ditetapkan sebagai Tersangka

LIDIK.ID , Lampung Utara – Kadinkes Lampung Utara Ditetapkan Tersangka atas kasus korupsi dana alokasi kusus (DAK) nonfisik bantuan oprasional kesehatan (BOK) Tahun Angaran 2017-2018, (26/08)

Kadinkes Lampung Utara dr. Maya Metisa, pada hari Rabu, 26 Agustus, sekitar pukul 15.30 WIB akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara atas kasus korupsi dana alokasi kusus (DAK) nonfisik bantuan oprasional kesehatan (BOK) Tahun Angaran 2017-2018.

Baca Lainnya

Dengan mengenakan rompi merah, beliau digiring dari kantor Kejari Lampung Utara untuk ditahan dititipkan di Rutan Kotabumi. Pada kesempatan yang sama, beliau enggan memberikan komentar terhadap awak media yang hendak menanyakan kondisinya yang ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini tersangka dititipkan di Rutan Kelas II B Kotabumi, Lampung Utara.

Kepala Kejari Kotabumi Atik Rusmiyati Ambasari didampingi Kasi Intel Hafiezd dan Kasi Pidsus mengatakan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Pidana Korupsi.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan serta adanya hasil audit dari BPKP Provinsi Lampung, didapati adanya kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Atik menjelaskan bahwa modus kasus korupsi diduga melakukan pemotongan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) sebesar 10% dari besar angaran yang disalurkan ke puskemas yang ada di Lampung Utara. Selain itu, Atik belum dapat memastikan adanya keterlibatan oknum lain dalam kasus ini.

“Untuk saat ini kami masih fokus dalam penanganan kasus ini. Dari hasil keterangan diketahui tersangka melakukan pemotongan dana tersebut hanya sendiri,” Tutupnya. (anggit/lampung)

BeritaTerkait

Discussion about this post